NEWS

Keluarga Imam Nahrawi Siapkan Pengacara, Sudah Ada Puluhan Yang Tawarkan Diri, Dampingi Proses Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi membacakan surat pengunduran dirinya dari kursi Menpora pada konferensi pers di lobi gedung Kemenpora, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019). Imam Nahrawi mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dana hibah KONI.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Saat ini Imam Nahrawi berstatus tersangka. Ditetapkan KPK beberapa hari lalu. Imam diduga terkait pada kasus dugaan korupsi dana hibah KONI.

Terkait hal itu keluarga dari Mantan Menteri Pemuda dan olahraga ini rupanya sedang menyiapkan advokat atau pengacara untuk mendampingi Imam Nahrawi menghadapi proses hukum.

Dan menurut informasi ada puluhan advokat yang justru menawarkan diri untuk pendampingan tersebut.

Adik Imam Nahrawi, Syamsul Arifin mengungkapkan, saat ini setidaknya ada 99 advokat yang menawarkan diri untuk mendampingi proses hukum Imam Nahrawi.

Sehingga keluarga pun harus menyiapkan terlebih dahulu dengan memilih dan memilah mau menggunakan tim advokat yang mana.

"Dalam waktu dekat ini, ada tim yang koordinir khusus, fokusnya di Jakarta sementara ini dari berbagai unsur, berbagai daerah, terutama dari Jatim untuk membela Mas Imam," ujar Syamsul Arifin saat ditemui di Sidoarjo, Minggu (22/9/2019).

Syamsul Arifin menambahkan, pihak keluarga tidak mengajukan penangguhan penahanan Imam Nahrawi kepada KPK.

Baca: Daftar Pembatalan dan Keterlambatan Penerbangan Lion Air Group Karena Cuaca Buruk Kabut Asap

Baca: Ini Penyebab Sering Macet dan Mati Saat Bermain Game Online

Baca: PRAKIRAAN Cuaca BMKG Senin 23 September 2019 di 33 Kota, Ada Yang Diguyur Hujan Sepanjang Hari

Facebook Tribun Manado :

"Untuk praperadilan kami masih pertimbangkan. Tetapi, yang jelas pihak keluarga menghormati prosedur hukum. Yang lebih penting lagi, kita harus memegang azas praduga tak bersalah, itu yang paling penting," tambah Syamsul Arifin.

Namun begitu, dari pihak keluarga, Syamsul Arifin berharap Imam Nahrawi tidak ditahan karena penetapan status tersangka saja sudah membunuh karakter dari Imam Nahrawi.

"Pastinya begitulah, artinya ini kan dengan status seperti itu aja suatu pembunuhan karakter, bagaimana masyarakat mencibir, dan memvonis Imam Nahrawi salah, padahal belum tentu salah," ungkap Syamsul Arifin.

Anggota DPRD Jawa Timur ini juga menduga, penetapan status tersangka Imam Nahrawi dibumbui unsur politis.

Ia membandingkan dengan beberapa proses hukum yang ditangani KPK masih berjalan lambat seusai polemik pemilihan pimpinan KPK dan revisi UU KPK.

Namun, penetapan Imam Nahrawi dibuat tergesa-gesa untuk tamengnya.

Baca: Begini Sikap Suami Guru Honorer Cantik yang Video Mesum dengan Pria Lain Viral di Medsos

Baca: Mamah Muda Cantik Ceritakan Kisah Saat Didatangi Mantan di Villa, Risnawati: Saya Trauma

Baca: Warga Garut Protes Mulan Jameela Jadi Anggota DPR RI, Gerindra Tanggapi Begini

Instagram Tribun Manado :

"Bisa jadi ini adalah proses politik yang dikaitkan dengan hukum, bisa jadi ini kebijakan politik yang seakan menjadi kebijakan hukum," ungkap Syamsul Arifin.

"PR (kasus lama) kita yang belum ditangani ini banyak. Mas Imam belum ada bukti apa-apa terkait dengan ini sudah ditahan," pungkasnya.

Halaman
12

Berita Terkini