Kasus Korupsi Imam Nahrawi

Keluarga Dampingi Imam Nahrawi Hadapi Proses Hukum, Syamsul Arifin: 99 Pengacara Tawarkan Diri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syamsul Arifin, adik Imam Nahrawi, saat ditemui di Sidoarjo, Minggu (22/9/2019).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Imam Nahrawi mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dana hibah KONI. 

Mantan Menteri Pemuda dan olahraga Imam Nahrawi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI.

Pihak keluarga rupanya sedang menyiapkan advokat atau pengacara untuk mendampingi Imam Nahrawi menghadapi proses hukum.

Adik Imam Nahrawi, Syamsul Arifin mengungkapkan, saat ini setidaknya ada 99 advokat yang menawarkan diri untuk mendampingi proses hukum Imam Nahrawi.

Sehingga keluarga pun harus menyiapkan terlebih dahulu dengan memilih dan memilah mau menggunakan tim advokat yang mana.

"Dalam waktu dekat ini, ada tim yang koordinir khusus, fokusnya di Jakarta sementara ini dari berbagai unsur, berbagai daerah, terutama dari Jatim untuk membela Mas Imam," ujar Syamsul Arifin saat ditemui di Sidoarjo, Minggu (22/9/2019).

Syamsul Arifin menambahkan, pihak keluarga tidak mengajukan penangguhan penahanan Imam Nahrawi kepada KPK.

Baca: Wanita 24 Tahun Ini Melahirkan Bayi Yang Memiliki Banyak Kaki dan Tangan

Baca: Baru Sekali Berhubungan, Seva Langsung Diamankan Polisi

Baca: Penemuan Mayat Wanita SPG, Posisi Sedang Melahirkan, Tewas saat Kepala Bayi Sudah Keluar

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

"Untuk praperadilan kami masih pertimbangkan. Tetapi, yang jelas pihak keluarga menghormati prosedur hukum.

Yang lebih penting lagi, kita harus memegang azas praduga tak bersalah, itu yang paling penting," tambah Syamsul Arifin.

Namun begitu, dari pihak keluarga, Syamsul Arifin berharap Imam Nahrawi tidak ditahan karena penetapan status tersangka saja sudah membunuh karakter dari Imam Nahrawi.

"Pastinya begitulah, artinya ini kan dengan status seperti itu aja suatu pembunuhan karakter,

bagaimana masyarakat mencibir, dan memvonis Imam Nahrawi salah, padahal belum tentu salah," ungkap Syamsul Arifin.

Anggota DPRD Jawa Timur ini juga menduga, penetapan status tersangka Imam Nahrawi dibumbui unsur politis.

Ia membandingkan dengan beberapa proses hukum yang ditangani KPK masih berjalan lambat seusai polemik pemilihan pimpinan KPK dan revisi UU KPK.

Baca: Kabar Pemeran Video Emak-emak Rebutan Rendang yang Viral hingga Cara SASA untuk Persatukan Bangsa

Baca: Kedua Pemeran Video Mesum di Mobil Bergoyang Berstatus Guru Honorer Mendapat Sanksi Pemecatan

Baca: PT KAI Langsung Minta Maaf Terkait Viralnya Toilet Tanpa Sekat di Stasion Ciamis

Halaman
123

Berita Terkini