TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian RI menerbitkan SMART SIM yang memadukan fungsi forensik kepolisian, pelanggaran lalu lintas dan uang elektronik, setelah mendapatkan persetujuan Bank Indonesia.
Inovasi Korlantas Polri ini diharapkan semakin memudahkan pemegang SIM dalam melakukan pembayaran tilang serta meningkatkan penetrasi uang elektronik di masyarakat.
Bagi siapa saja yang membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi ( SIM) mulai Minggu 22 September 2019, akan mendapatan SIM model baru, yaitu Smart SIM atau SIM pintar.
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri, SIM lama masih bisa dipakai masyarakat sampai habis masa berlakunya.
“SIM lama yang belum habis masa berlakunya tetap dimanfaatkan dan tetap menjadi pemilik yang bersangkutan,” katanya usai acara peluncuran Smart SIM Minggu (22/9/2019) di Hall Basket Senayan, Jakarta.
Model SIM Pintar Multifungsi (SMART SIM) ditunjukkan di arena Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9).
Baca: Wanita 24 Tahun Ini Melahirkan Bayi Yang Memiliki Banyak Kaki dan Tangan
Baca: Baru Sekali Berhubungan, Seva Langsung Diamankan Polisi
Baca: Penemuan Mayat Wanita SPG, Posisi Sedang Melahirkan, Tewas saat Kepala Bayi Sudah Keluar
FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO
“Akan tetapi jika sudah habis masa berlakunya, harus diperpanjang, nanti akan mendapat SIM terbaru yaitu Smart SIM,” ucap Refdi.
Jenderal bintang dua itu menambahkan, pihaknya bakal mempercepat proses distribusi Smart SIM ke daerah-daerah di seluruh Indonesia.
Sebab saat ini Smart SIM baru tersedia di Ibukota Provinsi terlebih dahulu.
“Karena material SIM yang lama juga masih ada,
kami secara bertahap juga akan mengirimkan ke Polres-polres di daerah,” ujarnya.
Begitu ju
Baca: Kabar Pemeran Video Emak-emak Rebutan Rendang yang Viral hingga Cara SASA untuk Persatukan Bangsa
Baca: Kedua Pemeran Video Mesum di Mobil Bergoyang Berstatus Guru Honorer Mendapat Sanksi Pemecatan
Baca: PT KAI Langsung Minta Maaf Terkait Viralnya Toilet Tanpa Sekat di Stasion Ciamis
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO
ga soal prosedur pembuatan atau bahkan kehilangan SIM.