TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam hal ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) telah mengeluarkan Smart SIM secara resmi kemarin.
Apa saja sebenarnya yang berbeda dari Smart SIM dengan SIM yang sebelumnya.
Salah satunya adalah Surat Izin Mengemudi ( SIM) model lama tidak memiliki fitur canggih seperti Smart SIM.
Berkat sebuah chip tambahan, SIM Pintar ini memiliki ruang kapasitas untuk menyimpan data-data pemiliknya.
Salah satunya, catatan pelanggaran selama berkendara di jalan.
“Bagaimana perilaku pengemudi, ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas, itu tercatat pada chip yang ada di kartu SIM. Selain itu juga tercatat pada server kami,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri di Hall Basket Senayan, Jakarta, Minggu (22/9/20219).
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar bagi pengguna kendaraan bermotor di Indonesia.
Baca: Hari Ini Smart SIM sudah Bisa Dimiliki Oleh Masyarakat, Begini Caranya
Baca: PRAKIRAAN Cuaca BMKG Senin 23 September 2019 di 33 Kota, Ada Yang Diguyur Hujan Sepanjang Hari
Baca: Fakta SPG Tewas dalam Kondisi Melahirkan di Kamar Indekos, Tatangga Ingat Jumpa Terakhir dengan AF
Facebook Tribun Manado :
Catatan-catatan penting ini nantinya akan terkoneksi, diolah, dan dipergunakan untuk keperluan Korlantas Polri.
Khususnya dalam memperbaiki dan mengevaluasi sistem yang sudah berjalan saat ini.
“Sekalipun orang tidak punya SIM, nanti akan kami ambil sidik jarimya. Akan terkoneksi dengan sistem kami,” ujar Refdi, pada Minggu (22/9/2019).
Sebab dalam prosesnya, registrasi SIM online dan Smart SIM disebut masih punya beberapa kekurangan di beberapa sisi.
“Ketika sudah bisa terkoneksi, di saat itu kami bisa sampaikan pesan keselamatan yang lebih efektif lagi bagi masyarakat, sehingga akan berdampak buat masyarakat,” ucapnya. Baca berikutnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Smart SIM Simpan Data Pelanggaran, Apa Fungsinya?"
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :