Ayah lima anak ini divonis atas kasus ujaran kebencian lewat tweet nya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Pada sekitar bulan Maret 2017 Ahmad Dhani mengunggah tweet-tweet tersebut hingga akhirnya dirinya harus menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Tak hanya berhenti disitu, saat ini Ahmad Dhani dipindah ke Surabaya untuk menjalani kasusnya yang lain.
Lalu bagaimana perjalanan kasus ujaran kebencian yang mengantarkan Dhani ke LP Cipinang hingga kasus lainnya yang kini memaksa Dhani untuk menjalani masa tahanan Surabaya.
Berikut ringkasan perjalanan kasus Ahmad Dhani dirangkum Wartakotalive :
1. Dilaporkan karena tweet-nya
Sekira Maret 2017, Ahmad Dhani mengunggah tweet-tweet yang dinilai mengandung ujaran kebencian.
Sebanyak tiga tweetnya dilaporkan ke pihak kepolisian sehingga membuat Ahmad Dhani mendapat panggilan dari pihak kepolisian.
Berikut ini tiga tweet yang diunggah Ahmad Dhani dan memicu pemanggilan dirinya.
2. Dilaporkan ke polisi
Kala itu masyarakat sedang heboh dengan peristiwa penistaan agama yang juga dituduhkan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama.
Melihat tweet Dhani tersebut, pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian pun melaporkan Dhani atas tweet-tweet nya tersebut dua hari setelah tweet itu diunggah.
Jack menilai bahwa tweet-tweet tersebut memuat ujaran kebencian.
Dhani pun dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dari keterangan yang diberikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, terdapat lima alat bukti yang diserahkan untuk perkara ini.