Berita Terkini

Pengamat Bantah Revisi UU KPK akan Memperlemah: Itu Mengembalikan Marwah & Jati Diri

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017). (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Jokowi lalu menjabarkan empat poin revisi yang disebutnya ia tolak. Namun faktanya, hanya dua poin yang benar-benar ditolak oleh Kepala Negara.

BERITA TERPOPULER: Terkuak Siapa Pemilik Jet Pribadi Syahrini, 1 Sosok Bongkar Fakta: Bakal Diketawain Pemilik Aslinya

BERITA TERPOPULER: Kala Soeharto Hendak Diracuni Perempuan yang Ngaku-ngaku Anak Pak Harto saat G30S/PKI

BERITA TERPOPULER: Ramalan Zodiak Besok Jumat 20 September 2019: Leo Jadi Teladan, Virgo Harus Berani Ambil Risiko

Sebab, dua poin sisanya yang ditolak oleh Jokowi memang tidak pernah ada dalam draf revisi UU KPK yang disusun DPR.

Pertama, Jokowi mengaku tidak setuju jika KPK harus mendapat izin penyadapan dari pihak eksternal.

"Misalnya harus izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup memperloleh izin (penyadapan) internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan," kata Jokowi.

Namun dalam draf Revisi UU KPK yang diusulkan DPR memang tak ada ketentuan bahwa KPK harus mendapat izin pengadilan sebelum menyadap terduga koruptor.

Dalam pasal 12 draf revisi UU KPK, hanya diatur bahwa penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.

Selanjutnya, Jokowi juga mengaku tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja.

"Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain. Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," kata Jokowi.

Namun, lagi-lagi dalam pasal 45 draf RUU, memang sudah diatur bahwa penyidik KPK tak hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga penyidik pegawai negeri sipil.

Sementara dua poin lainnya yang ditolak Jokowi memang diatur dalam draf revisi.

Pertama, Jokowi tidak setuju KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan. Poin ini diatur dalam pasal 12 A draf revisi UU KPK. 

Terakhir, Jokowi juga tidak setuju pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dikeluarkan dari KPK dan diberikan kepada kementerian/lembaga lain.

Poin ini juga memang diatur dalam pasal 7 draf RUU KPK.

Dengan mengaku menolak empat poin tersebut, Jokowi pun mengklaim bahwa revisi yang dilakukan bukan untuk melemahkan KPK.

"Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh kita bersama."

Halaman
1234

Berita Terkini