TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang mahasiswa ditangkap polisi karena kasus penggelapan. Pemuda 24 tahun ini telah menggadaikan puluhan kendaraan mobil yang sebelumnya dia merental mobil-mobil tersebut.
Hingga saat ini polisi belum menemukan secara keseluruhan mobil yang digadaikan mahasiswa ini.
Setidaknya baru 39 mobil yang ditemukan polisi.
Penyidik Polrestabes Makassar baru menemukan 39 mobil rental yang digadaikan Mahdil Febriawan (24), yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Jumlah ini masih terbilang sedikit, pasalnya mahasiswa jurusan akuntansi itu menggadaikan 75 unit mobil.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, pihaknya kini masih berkoordinasi dengan beberapa instansi yang diduga menjadi tempat Mahdil menggadai mobil-mobil tersebut.
"Barang bukti kita juga berkoordinasi dengan beberapa instansi lain sementara yang sudah kita identifikasi dan kita inventarisir dan sudah kita kembalikan ke pemilik, ada 39 mobil," kata Indratmoko saat diwawancara, Rabu (18/9/2019).
Baca: LENGKAP, Pernyataan Imam Nahrawi Setelah Jadi Tersangka, Jangan Tuduh Orang Sebelum Ada Bukti
Baca: Kejadian Kebakaran, Rumah Terbakar Sekaligus Pemiliknya, Kakek 90 Tahun Ditemukan Terpanggang
Baca: Sudah Enam Tersangka Ditetapkan Pada Kasus Yang Sama Sebelum Imam Nahrawi, Ini Dugaan Peran Menpora
Facebook Tribun Manado :
Penyidik, kata Indratmoko, terus mendalami peran Mahdil dalam kasus penggelapan secara ilegal ini.
Pasalnya, saat merental mobil di usaha rental mobil, Mahdil menggunakan kartu identitas orang lain sebagai jaminan.
Selain itu, wilayah tempat Mahdil menggadai tidak hanya berada di kota Makassar tetapi juga di luar kota ini.
Indratmoko juga mengatakan bahwa uang hasil gadai yang didapatkan Mahdil juga dipakai kembali untuk merental mobil.
"Jadi dari beberapa orang yang kita ambil keterangan, selain gadai dia juga merentalkan kembali. Jadi mobil ini diambil disini lalu dirental di tempat lain," imbuh Indratmoko.
Sebelumnya diberitakan, Mahdil Febriawan (24), ditangkap anggota kepolisian usai ketahuan menggadaikan 75 mobil yang disewanya dari beberapa usaha rental di Kota Makassar.
Mahdil diamankan pada Jumat (13/9/2019) pekan lalu.
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG Untuk Kamis 19 September 2019, Hujan Akan Turun di Wilayah Ini
Baca: Imam Nahrawi Sebelumnya Tak Pernah Hadir Saat Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap
Baca: PERINGATAN Dini BMKG Untuk Kamis 19 September 2019, Wilayah Berpotensi Alami Kebakaran Hutan
Instagram Tribun Manado :
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan bahwa aksi Mahdil ini diketahui setelah korban melapor di Polrestabes Makassar.
Aksi Mahdil sendiri sudah dimulai sejak bulan November 2018 tahun lalu. "Awalnya 64 unit tapi setelah kita inventarisir ternyata ada 75 unit mobil yang digadaikan," kata Indratmoko saat diwawancara, Selasa (17/9/2019).
Cara Mahdil mengelabui pemilik rental dengan terlebih dahulu rutin menyewa mobil rental dan langsung mengembalikannya jika waktu rentalnya sudah habis.
Dari situ, pemilik mobil rental kemudian percaya hingga saat menggelapkan curiannya, pemilik mobil rental tak lagi curiga.
Dari hasil kepercayaan itu, Mahdil akhirnya mampu merental lebih dari satu mobil di usaha mobil rental.
Kadang dalam satu usaha rental, ia menyewa 4-8 mobil.
Mahdil kemudian menggadaikan mobil yang disewanya dengan harga Rp 15-20 juta per mobil.
Tak hanya menggadai, Mahdil kembali merental mobil sewaannya kepada orang lain.
"Jadi dia modusnya ada dua, merental dan menggadai," ujarnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 372 KUHP. Kini Mahdil masih mendekam di sel Polrestabes Makassar. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mahasiswa Gadai 75 Mobil Rental Sejak 2018, Polisi Baru Ditemukan 39 Mobil, Begini Modusnya
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :