NEWS

FAKTA Penting Kasus Dugaan Suap Melibatkan Menpora, Berujung Penetapan Sebagai Tersangka oleh KPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap KONI

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak ini. Ada lima fakta penting yang membuat penyidik KPK akhirnya menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora terkait dana hibah Tahun Anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga menerima uang pelicin dua kali.

Uang pelicin itu diterima dalam dua gelombang.

Berikut fakta penting seputar kasus dugaan suap yang melibatkan Menpora yang berujung pada penetapannya sebagai tersangka oleh KPK:

1. Uang suap.

Imam diduga menerima uang pelicin dua kali. Pertama, pada rentang 2014- 2018 senilai Rp 14.700.000.000.

Uang ini diterima Imam melalui staf pribadinya Miftahul Ulum.

Baca: Seorang Mahasiswa Jurusan Akuntansi Jadi Tersangka Penggelapan 75 Mobil, Polisi Baru Temukan 39 Unit

Baca: Sudah Enam Tersangka Ditetapkan Pada Kasus Yang Sama Sebelum Imam Nahrawi, Ini Dugaan Peran Menpora

Baca: Kejadian Kebakaran, Rumah Terbakar Sekaligus Pemiliknya, Kakek 90 Tahun Ditemukan Terpanggang

Facebook Tribun Manado :

Baca: Pria Dapat Membuahi Sel Telur Sampai Kapanpun? Belum Tentu, Ini Penjelasan Mengenai Masa Subur Pria

Baca: Pembunuhan Sadis: Pria Penggal Kepala Bocah SD saat Belajar Kelompok, Eksekusi di Depan Teman Korban

Baca: TERBARU - Daftar Harga HP Samsung di Bulan September 2019 Termurah dan Terlengkap, Cek di Sini!

Instagram Tribun Manado :

Kedua, uang suap diterima pada rentang waktu 2016-2018 dan Imam diduga meminta uang dengan total Rp 11.800.000.000 kepada pejabat KONI.

Jika dijumlah sebesar Rp 26.500.000.000 dari sejumlah pejabat KONI agar dana hibah dapat segera cair.

"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alexander melalui konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

2. Kongkalikong penetapan uang suap.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alexander menambahkan, baik pejabat KONI maupun Imam diduga sudah kongkalikong terlebih dahulu soal besaran alokasi fee dari proposal dana hibah yang diajukan KONI.

"Diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu Rp 3,4 miliar," kata Alex.

3. Nama Imam sering disebut di persidangan.

Salah satu petunjuk penting adalah fakta persidangan kasus itu yang telah bergulir terlebih dahulu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup (untuk menetapkan Imam sebagai tersangka)," kata Alexander.

Diketahui, suap pejabat KONI ke Kemenpora ini terkuak ketika penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Desember 2018 lalu.

Dari OTT itu sendiri, penyidik KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy sebagai pemberi suap.

Adapun, sebagai penerima, yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, staf Kemenpora Eko Triyanta, dan asisten pribadi Menpora Miftahul Ulum.

Alexander mengatakan, nama Imam berulang kali disebutkan menerima suap.

4. Berulangkali dipanggil namun mengelak

Penyidik KPK juga telah berulang kali memanggil Imam.

Namun, ia tidak pernah memenuhinya.

Bahkan, dalam beberapa kesempatan Imam mengelak menerima suap kepada media massa.

"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR (Imam) untuk memberikan klarifikasi pada tahap penyelidikan," kata Alex.

5. Bantahan Imam

Usai KPK menggelar konferensi pers penetapannya sebagai tersangka, Imam di rumah dinasnya menyatakan siap menjalani proses hukum.

Meski demikian, Imam juga meminta semua pihak mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

"Tentunya, saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti proses hukum yang ada dan sudah barang tentu kita harus kunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Imam.

Ia sekaligus mengatakan, belum mengetahui poin-poin yang dituduhkan KPK.

Namun, ia membantah apabila disebut menerima suap dari pejabat KONI.

"Tentu saya sebagai warga negara punya hak untuk memberikan jawaban sebenar-benarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik dengan lancar dan tentu pada saatnya harus kita buktikan bersama -sama," ujar Imam.

Ketika disinggung posisinya di Kabinet Kerja, Imam mengaku pasrah dan menyerahkannya kepada Presiden Joko Widodo.

"Saya belum tahu seperti apa karena saya harus bertemu dan melapor ke Bapak Presiden. Untuk itu saya akan menyerahkan nanti kepada Bapak Presiden karena saya ini pembantu Pak Presiden," kata Imam.(Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 5 Fakta Penting Seputar Penetapan Imam Nahrawi Sebagai Tersangka Oleh KPK

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :

Berita Terkini