Polemik KPK

Presiden Jokowi Menolak Pengembalian Mandat 3 Pimpinan KPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). 

Presiden menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK diantaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara.

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengenal mekanisme pengembalian mandat kepada Presiden.

Hal itu disampaikan Jokowi menanggapi langkah tiga pimpinan KPK yang mengembalikan mandat pengelolaan lembaganya kepada Presiden.

"Dalam Undang-Undang KPK tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada, enggak ada," kata Jokowi di Jakarta, Senin (16/9/2019).

"Yang ada Itu mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi, iya. Tapi yang namanya mengembalikan mandat tidak ada," tuturnya.

Dengan demikian, Jokowi meminta pimpinan negara untuk bijak dalam bernegara, termasuk menaati aturan.

Baca: Dampak Kebakaran Hutan di Kalteng dan Riau, Petugas Temukan Ular Piton, Harimau, hingga King Kobra

Baca: Video Dewasa Mama Muda Lagi Viral, Berdurasi Lebih 3 Menit Beredar Lewat WA, Kini Nasibnya Begini

Baca: 3 Menteri Jokowi Pamitan dan Minta Maaf Jelang Berakhirnya Masa Jabatan

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

"KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah dalam kita bernegara," kata Jokowi.

Tiga pimpinan KPK yang menyatakan menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya ke Presiden yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode Syarif.

Penyerahan mandat itu dilakukan karena pimpinan KPK merasa tidak pernah diajak bicara dalam pembahasan revisi Undang-Undang KPK yang kini tengah dilakukan oleh DPR dan pemerintah.

Tiga pimpinan KPK juga beranggapan revisi yang dilakukan bisa melemahkan lembaganya. Jokowi menegaskan sejak awal ia tidak pernah meragukan pimpinan KPK.

Ia juga menilai kinerja KPK baik.

Presiden mengaku terbuka bertemu para pimpinan KPK untuk menampung aspirasi mereka terkait revisi UU.

Ia mempersilakan pimpinan KPK untuk mengajukan pertemuan kepada Menteri Sekretaris Negara.

Halaman
12

Berita Terkini