Pimpinan KPK

Mahfud MD Sebut KPK Tak Bisa Berikan Mandat Ke Presiden Hingga Kesalahan Keputusan Komisioner

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua MK, Mahfud MD jelaskan alasannya yang menyebutkan MK bisa langsung putuskan hasil sidang

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahfud MD menyikapi polemik yang terjadi di kubu KPK beberapa waktu ini.

Mantan Ketua Mahkamah Konstritusi (MK) Mahfud MD, angkat bicara mengenai penyerahan mandat pimpinan KPK kepada presiden.

Menurutnya, pimpinan KPK tidak bisa menyerahkan mandat kepada presiden.

Hal itu disampaikannya di sela-sela kegiatan reuni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia angkatan 78 di Kotagede, Minggu (15/9/2019).

Mahfud MD juga menjelaskan bahwa Pimpinan KPK sebenarnya tidak bisa memberikan mandat kepada Presiden.

 "Secara hukum, komisioner KPK itu bukan mandataris presiden. Tidak bisa mereka memberikan mandat kembali kepada presiden karena presiden tidak memberikan mandat ke KPK," tuturnya.

Mahfud MD menambahkan bahwa KPK itu lembaga independen.

Baca: VIRAL, Ular Anaconda Hangus Terbakar di Hutan Kalimantan, Diikat Warga dengan Tali Rafia

Baca: Satu Keluarga Terciduk Isap Sabu Bareng-bareng di Rumah Kosong, Kelimanya Adalah Saudara Sepupu

Baca: Kisah Janda Cantik Pacari Bocah 12 Tahun, Berawal dari Game Online hingga Berhubungan Badan

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

"KPK itu bukan mandataris siapapun, jadi dia (KPK) adalah lembaga independen. Meskipun KPK ada di lingkungan kepengurusan eksekutif namun KPK itu bukan bawahan pemerintah," jelasnya.

Selain itu, tambah Mahfud, sebaiknya Presiden memanggil KPK.

"Secara arif, mungkin presiden perlu memanggil mereka untuk melakukan diskusi, tukar pendapatlah atau konsultasi. Kan mereka (KPK) mengatakan tidak pernah diajak bicara tentang nasib KPK dalam situasi seperti sekarang ini," tuturnya.

"Saya rasa presiden cukup bijaksana untuk memanggil mereka. Karena KPK merasa hanya menunggu bagaimana sikap presiden terhadap KPK. Jadinya dipanggil saja dan beri tahu ini sikap saya (Presiden), kan bisa," imbuhnya.

Pernyataan Mahfud MD ini menanggapi keputusan yang diambil komisioner KPK yang menyatakan menyerahkan kembali mandat ke presiden. 

KPK Mati di Tangan Jokowi?

Upaya pemberantasan korupsi yang di era ini dilakukan oleh KPK sebenarnya sudah dimulai sejak awal berdirinya Republik.

Halaman
1234

Berita Terkini