TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap dalam dakwaan kepada Kivlan Zen, penyokong dana hingga seseorang yang disuruh untuk mencarikan senjata api ilegal.
Sidang perkara kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen, memasuki babak baru.
Sederet tuntutan dilayangkan kepada Kivlan Zen dalam sidang lanjutan pada Selasa (10/9/2019.
Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Bermula pada 1 Oktober 2018 sekira pukul 14.00 WIB di Monumen Lubang Buaya Jakarta Timur, Terdakwa bertemu Helmi dan menyuruh mencarikan senjata api ilegal serta menjanjikan akan mengganti uang pembelian tersebut," kata jakasa Penuntut Umum, P Permana, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Setelah itu, Helmi mencari senjata api yang dibutuhkan Kivlan Zen.
Selain mencari sendiri, dia juga meminta bantuan kepada Tajudin.
Helmi mendapatkan senjata api pertama berjenis Revolver merk Taurus Kaliber 38 mm dari Asmaizulfi senilai Rp 50 juta.
Serah terima senjata dilakukan di daerah Curug Pekansari Cibinong, pada 13 Oktober 2018.
Lalu, pada 20 Februari 2019, Helmi menghubungi Adnil untuk memesan dua pucuk senjata api laras pendek dan dua pucuk senjata api laras panjang berkaliber besar dan disanggupi Adnil dengan menjelaskan mengenai harga.
Satu pucuk senjata api laras pendek jenis Mayer Warna Hitam Kaliber 22 mm seharga Rp.5.500.000.
Satu pucuk senjata api laras pendek Jenis revolver kaliber 22 mm beserta empat butir peluru seharga Rp 6 juta.
Serta satu pucuk senpi laras panjang rakitan kaliber 22 mm seharga Rp 15 Juta.
Pada 7 Maret 2019 pukul 18.00 WIB, Kivlan Zen datang ke rumah Helmi, kemudian oleh Helmi ditunjukan senjata api rakitan laras panjang kaliber 22.
"Setelah melihat senjata, terdakwa kecewa dan mengatakan senpi laras panjang tersebut hanya cocok untuk menembak tikus," ungkap JPU.