Operasi Patuh 2019

Mertua Distop Pak Polisi, Tak Marah Menantu yang Tilang saat Operasi Patuh 2019

Editor: Aswin_Lumintang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bersikap profesional, Polisi di Bojonegoro tilang mertuanya sendiri.

Dalam agenda operasi patuh 2019 yang telah dilaksanakan oleh pihaknya dalam beberapa hari, Satlantas Polres Bojonegoro setidaknya telah menindak 1.483 pelanggar dalam jangka waktu 10 hari.

Serentak di Indonesia

Sejak  Kamis (29/8/2019) lalu , polisi menggelar Operasi Patuh 2019 serentak se-Indonesia.

Operasi Patuh 2019 digelar selama dua minggu, yaitu mulai Kamis (29/8/2019) hingga Rabu (11/9/2019).

Saat mendapati pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh 2019, polisi biasanya akan memberikan surat tilang.

Ada dua pilihan slip yang akan diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru.

Sayangnya, banyak dari kita yang bingung soal mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang tersebut.

Ketidaktahuan itu karena minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian.

Baca: Tim Yamaha Dominasi Sesi Terakhir Tes Sirkuit San Marino 2019, Maio Optimis Raih Hasil Maksimal

Baca: Peringatan Dini BMKG, Potensi Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter Berlaku Untuk Tiga Hari

Baca: Dybala Ditolak Zidane Ketika Mau ke Real Madrid

Untuk itu, perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip tilang merah dan biru.

Slip merah dan biru (KOMPASIANA.COM/Fikry Ar Rachman )
Berikut perbedaan antara slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:

Slip Biru

Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.

Slip Merah dan Slip Biru saat razia kendaraan bermotor (cakmaryono.com)

Setelah itu, mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Slip Merah

Halaman
1234

Berita Terkini