Berita Kriminal

Ikut Pesta Miras Gadis 16 Tahun 'Disuntik' 2 Pria Lalu Disekap dan Berulang Selama 5 Hari

Penulis:
Editor: Alexander Pattyranie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ikut Pesta Miras Gadis 16 Tahun 'Disuntik' 2 Pria Lalu Disekap dan Berulang Selama 5 Hari

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim URC Totosik telah mengamankan tersangka kasus rudapaksa di Kelurahan Taratara Tiga Lingkungan 3 Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Sabtu (07/09/2019) pukul 13.00 Wita.

Korban berinisial M (16), masih berstatus pelajar, warga Kecamatan Tomohon Utara.

Tersangka berinisial AN (17), yang juga pelajar warga Kecamatan Tomohon Barat, juga RL alias RL Umbas (26), berprofesi tukang, warga Kelurahan Taratara Tiga Lingkungan II Kecamatan Tomohon Barat.

Kepala Tim (Katim) Totosik Janny Watung mengatakan dari hasil interogasi awal, M menjelaskan bahwa ia keluar rumah sejak Senin (02/09/2019) pada pukul 18.00 Wita.

Ia dijemput AN menggunakan sepeda motor.

"Setelah dijemput AN membawa korban M ke perkebunan yang ada di Kelurahan Taratara Kecamatan Tomohon Barat.

"Di lokasi perkebunan tersebut RL Umbas sudah menunggu kedatangan keduanya," katanya.

Sesampainya di lokasi perkebunan, korban kemudian dipaksa minum minuman beralkohol oleh keduanya sampai korban tidak sadarkan diri.

Pada saat korban dalam keadaan tidak sadarkan diri, tersangka RL Umbas mengambil kesempatan merudapaksa korban.

"AN yang melihat kejadian tersebut juga mengambil kesempatan dengan memegang payudara dan sekujur tubuh korban.

"Menurut pengakuan korban, semenjak hari Senin tanggal 2 sampai dengan hari Sabtu tanggal 7 September 2019 dirinya setiap hari dipaksa minum-minuman beralkohol oleh kedua pelaku," katanya.

AN mengakui menjemput M di rumahnya dengan sepeda motor.

Ia membawa M ke perkebunan yang ada di Kelurahan Taratara untuk diberi minum minuman beralkohol.

"Dan semenjak hari Senin tanggal 2 sampai dengan hari Sabtu tanggal 7 September 2019 M dipaksa tidur di rumah AN," kata Janny.

Di dalam rumah pelaku AN setiap harinya memaksa korban M untuk melayani hawa nafsunya.

RL Umbas mengakui bertemu dengan M di perkebunan yang ada di Kelurahan Taratara Kecamatan Tomohon Barat saat sedang pesta miras dengan AN.

RL Umbas mengaku melakukan pemerkosaan terhadap M di rumahnya yang berada di Kelurahan Taratara Tiga Lingkungan 2 Kecamatan Tomohon Barat.

Setelah melancarkan aksinya, selanjutnya korban M diserahkan kepada AN.

"Pada Hari Sabtu Tanggal 07 September 2019 Pukul 12.45 Wita Tim URC Totosik mendapat laporan dari masyarakat bahwa M sedang berada di salah satu rumah warga bersama dengan pelaku AN. Sampai di lokasi Tim URC Totosik langsung mengamankan pelaku beserta korban," katanya.

Untuk pelaku RL Umbas berhasil diamankan di tempat yang berbeda yakni di Jalan Raya Tara-tara saat pelaku sedang mengendarai sepeda motor melewati Jalan Raya Tara-tara.

Pada saat melakukan penyisiran kemudian Tim URC Totosik langsung mencegat tersangka.

Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

"Saat ini kedua pelaku bersama korban telah diamankan oleh Tim URC Totosik," ujarnya.

(Tribunmanado.co.id/David Manewus)

BERITA TERPOPULER :

Baca: Pria 54 Tahun Setubuhi Paksa Anak, Gauli Ipar yang Suaminya Sakit, Hubungan Bertiga Istri Tiap Hari

Baca: Rekaman CCTV Jemaat Dijahati Saat Doa di Gereja Beredar Luas, Pelaku Ikut Berdoa

Baca: VIRAL, 2 Siswa SMA di Manado Berkelahi, Masih Kenakan Seragam: Itu Baru Bilang Laki-laki

TONTON JUGA :

Berita Terkini