Berita Terkini

Melihat Alasan Gus Dur Perbolehkan Bendera Bintang Gejora Berkibar, hingga Minta Aparat Tak Risau

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gusdur dan Bendera Bintang Gejora Papua

Sementara, dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) tertulis bahwa Provinsi Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan. (*)

#Melihat Alasan Gus Dur Perbolehkan Bendera Bintang Gejora Berkibar, hingga Minta Aparat Tak Risau

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO TV:

Berita Terkini