TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Mengomentari terkait 14 anggota DPR RI terpilih belum menyerahkan LHKPN ke KPU.
14 anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 masih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU.
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengira keterlambatan caleg terpilih menyerahkan kewajiban tersebut bukan karena adanya persoalan dalam proses administrasi di KPK.
"Sejauh pengetahuan kami, tidak ada kendala apapun dari KPK," kata Pramono Ubaid kepada Tribunnews.com, Kamis (5/9/2019).
Malahan kata dia, KPK sudah dari jauh-jauh hari menawarkan berbagai kemudahan agar para anggota legislatif terpilih bisa merampungkan persyaratan itu.
Misalnya, KPK terbuka kepada partai politik atau caleg yang bersangkutan untuk diajak konsultasi.
Selain itu, KPK juga telah menyediakan metode pelaporan LHKPN secara online.
Baca: Wanita Ini Syok saat Beli Gorengan, Lihat Bungkusan yang Dipakai Ternyata Dokumen Dijual Ibunya
Baca: Di Mata Najwa, Pdt Benny Giay Sebut Papua Warga Kelas Dua Indonesia hingga Singgung GAM
Baca: Terungkap Penemuan Bayi yang Dikubur Hidup-hidup di Kolong Rumah, Tertimbun di Lubang Sedalam 20 cm
FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO
Para anggota DPR terpilih dapat mengurus dokumen persyaratan itu dari daerahnya masing-masing.
Mereka tak lagi perlu datang secara langsung ke Jakarta untuk menyerahkan LHKPN-nya.
"KPK sejak jauh-jauh hari memberi berbagai kemudahan pemenuhan syarat ini. Calon terpilih bisa mengurus dokumen ini dari daerah masing-masing. Tidak harus ke Jakarta," ungkap Pramono.
Sebagaimana diketahui, masih ada 14 anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dari 5 partai politik belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Saat ini, baru 561 dari 575 anggota DPR RI yang telah rampungkan kewajiban menyetor LHKPN. Ini diketahui dari catatan data terakhir KPU per tanggal 4 September 2019, tentang Rekapitulasi Penerimaan LHKPN Calon Terpilih Anggota DPR.
Kini mereka cuma punya waktu 2 hari lagi terhitung dari sekarang, sebelum pintu penerimaan laporan ditutup pada Sabtu (7/9).
Jika hingga batas waktu yang ditetapkan, ke-14 anggota DPR itu tak kunjung melengkapi LHKPN-nya, maka proses pelantikan mereka pada 1 Oktober besok terancam ditunda.
Sebab, penyerahan LHKPN jadi syarat mutlak pelantikan anggota DPR terpilih.
Hal ini berdasarkan PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, dimana tanda bukti LHKPN wajib diserahkan paling lambat tujuh hari setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih.
Baca: Viral Video Guru SD Dikeroyok Wali Murid, Kronologi Penyebab Kejadian hingga Pelaku Ditangkap
Baca: Kartika Putri Pamer Foto Keluarga, Pertama Kalinya Habib Usman Berpose Tanpa Pakai Topi
Baca: IDENTITAS 3 Siswa SMK Dijual ke Perusahaan Kapal, Awalnya Berangkat PKL hingga Sudah 9 Tahun Hilang
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO
Warning
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewanti-wanti anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Mereka yang hingga kini belum menyerahkan LHKPN, punya waktu 7 hari terhitung sejak penetapan anggota terpilih, Sabtu (31/8/2019) sampai batas akhir, Sabtu (7/9/2019) besok.
"Kami berharap bagi partai-partai yang belum menyerahkan LHKPN, agar segera menyerahkan 7 hari setelah penetapan, setelah hari ini. Itu tanggal kalender. Jadi tanggal 7 (September) kami tunggu, hari terakhir," ungkap Komisioner KPU RI Ilham Saputra, saat dikonfirmasi, Senin (2/9/2019).
Katanya, anggota DPR terpilih dibebaskan apakah mau menyerahkan LHKPN ke masing-masing partai politik secara kolektif atau langsung ke KPU.
Ilham menegaskan, penyerahan LHKPN jadi syarat mutlak pelantikan anggota DPR terpilih.
Hal ini berdasarkan PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, dimana tanda bukti LHKPN wajib diserahkan paling lambat tujuh hari setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih.
"Karena salah satu syarat untuk dilantik adalah berdasarkan PKPU kita, itu mengumpulkan LHKPN kepada KPU," tegas dia.
Baca: Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Minahasa Sudah 90 Persen
Baca: Janda Cantik Jadi Kurir Sabu, Diamankan Polisi dan Terungkap Motif Hingga Hal Diluar Dugaan Ini
Baca: KABAR TERBARU Roro Fitria Sudah Mendekam di Penjara 1,8 Tahun, Terungkap Aktivitas hingga Ajukan PK
Jika hingga batas akhir pelaporan LHKPN, masih ada anggota dewan terpilih tak kunjung menuntaskannya, maka KPU tidak akan memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar untuk dilantik Presiden RI Joko Widodo.
Pelantikan yang bersangkutan bakal ditunda sampai dia menyerahkan LHKPN kepada KPU.
"Jika tidak sampai 7 September menyerahkan, maka kami tidak memberikan nama yang bersangkutan, yang belum menyerahkan LHKPN, untuk dilantik oleh Presiden. Sampai kemudian dia memberikan laporan LHKPN," jelas Ilham.
Menurut data, legislator terpilih yang sudah menyerahkan LHKPN ke KPU mencapai 84 persen. Sementara senator terpilih, 77 persen.
Jika dirinci, masih ada 85 anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang tercatat belum menyerahkan LHKPN ke KPK. Hal itu terungkap berdasarkan data KPU pada Sabtu, 31 Agustus 2019.
Meski dipandang sudah cukup patuh, Ilham berharap alasan mereka yang belum melapor LHKPN karena faktor adanya persoalan administratif di KPK. Bukan dari keengganan yang bersangkutan menyetor laporan harta kekayaannya.
"Saya berharap, belum dilaporkan karena memang masih ada persoalan administratif di KPK. Tapi bukan ketidakinginan, bukan keengganan dari calon terpilih, untuk melaporkan LHKPN," pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca: LINK Live Streaming Indonesia vs Malaysia, Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Asia Malam Ini!
Baca: Rela Keluarkan Rp 50 Juta, Mendadak Jennifer Jill & Ajun Perwira Beberkan Hasil Program Bayi Tabung
Baca: Ramalan Zodiak Besok Jumat 6 September 2019: Gemini Sensitif, Cancer Menjemput Kebahagiaan
SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV