News

Sebanyak 14 Anggota DPR Terpilih Belum Memasukkan LHKPN, KPU: Tidak Ada Kendala dari KPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Mengomentari terkait 14 anggota DPR RI terpilih belum menyerahkan LHKPN ke KPU.

14 anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 masih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU.

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengira keterlambatan caleg terpilih menyerahkan kewajiban tersebut bukan karena adanya persoalan dalam proses administrasi di KPK.

"Sejauh pengetahuan kami, tidak ada kendala apapun dari KPK," kata Pramono Ubaid kepada Tribunnews.com, Kamis (5/9/2019).

Malahan kata dia, KPK sudah dari jauh-jauh hari menawarkan berbagai kemudahan agar para anggota legislatif terpilih bisa merampungkan persyaratan itu.

Misalnya, KPK terbuka kepada partai politik atau caleg yang bersangkutan untuk diajak konsultasi.

Selain itu, KPK juga telah menyediakan metode pelaporan LHKPN secara online.

Baca: Wanita Ini Syok saat Beli Gorengan, Lihat Bungkusan yang Dipakai Ternyata Dokumen Dijual Ibunya

Baca: Di Mata Najwa, Pdt Benny Giay Sebut Papua Warga Kelas Dua Indonesia hingga Singgung GAM

Baca: Terungkap Penemuan Bayi yang Dikubur Hidup-hidup di Kolong Rumah, Tertimbun di Lubang Sedalam 20 cm

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

Para anggota DPR terpilih dapat mengurus dokumen persyaratan itu dari daerahnya masing-masing.

Mereka tak lagi perlu datang secara langsung ke Jakarta untuk menyerahkan LHKPN-nya.

"KPK sejak jauh-jauh hari memberi berbagai kemudahan pemenuhan syarat ini. Calon terpilih bisa mengurus dokumen ini dari daerah masing-masing. Tidak harus ke Jakarta," ungkap Pramono.

Sebagaimana diketahui, masih ada 14 anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dari 5 partai politik belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Saat ini, baru 561 dari 575 anggota DPR RI yang telah rampungkan kewajiban menyetor LHKPN. Ini diketahui dari catatan data terakhir KPU per tanggal 4 September 2019, tentang Rekapitulasi Penerimaan LHKPN Calon Terpilih Anggota DPR.

Kini mereka cuma punya waktu 2 hari lagi terhitung dari sekarang, sebelum pintu penerimaan laporan ditutup pada Sabtu (7/9).

Jika hingga batas waktu yang ditetapkan, ke-14 anggota DPR itu tak kunjung melengkapi LHKPN-nya, maka proses pelantikan mereka pada 1 Oktober besok terancam ditunda.

Halaman
123

Berita Terkini