(2) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan.
Pasal 12D
(1) Hasil Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Hasil Penyadapan yang tidak terkait dengan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi wajib dimusnahkan seketika.
(3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, pejabat dan/atau barang siapa yang menyimpan hasil penyadapan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca: LINK Live Streaming Indonesia vs Malaysia, Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Asia Malam Ini!
Baca: Rela Keluarkan Rp 50 Juta, Mendadak Jennifer Jill & Ajun Perwira Beberkan Hasil Program Bayi Tabung
Baca: Ramalan Zodiak Besok Jumat 6 September 2019: Gemini Sensitif, Cancer Menjemput Kebahagiaan
SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV