Hingga berita ini diturunkan Tribun Network telah mencoba meminta tanggapan dari pihak Twitter. Namun demikian, hingga Rabu malam Tribun Network belum mendapatkan tanggapan.
Baca: Hari Pelanggan Nasional, Petinggi BNI Kanwil Manado Berinteraksi Langsung dengan Nasabah
Sebar Konten Sampai Afrika
Kepolisian Republik Indonesia menduga Ketua United Liberation Movement for West Papua Benny Wenda menyebarkan konten berita bohong dan provokatif. Polri menduga Benny Wenda menyebarkan konten itu ke koneksi-koneksinya di sejumlah wilayah berbeda.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo menyebutkan Benny menyebarkan konten itu ke negara-negara di Eropa, Asia Pasifik, hingga Afrika.
"Saudara BW boleh dikatakan sebagai orang yang memprovokasi melalui konten-kontennya, baik narasi-narasi foto, video," ujar Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (4/9).
Dedi menuturkan Polri telah memantau jejak digital yang ditinggalkan oleh Benny Wenda melalui konten yang dia sebarkan. Polri menduga Benny Wenda, yang kini bermukim di Inggris, terkait dengan sejumlah aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Namun demikian, Polri tidak dapat berbuat banyak untuk melakukan penindakan terhadap Benny Wenda. Menurut Dedi alasannya adalah karena Benny seorang warga negara Inggris dan dia melakukan tindak pidana di London, tempat tinggalnya saat ini.
"BW kan warga negara asing. Kalau misalnya warga negara Indonesia, tentu penegakan hukum akan diberlakukan sama," kata Dedi.
Menurut Dedi Kementerian Luar Negeri telah mengambil langkah-langkah untuk menangani kasus Benny Wenda. "Kalau untuk BW, saya rasa Kemenlu sudah melakukan langkah-langkah diplomatik terkait statement yang bersangkutan," ujarnya. (Tribun Network/the/har/dit)