Politisi PKB: Pin Emas Anggota DPR Enggak Ada Gunanya, Batalin Saja!
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy menilai, soal pengadaan pin emas untuk anggota DPR RI periode 2019-2024 sebaiknya dibatalkan.
Udah lah sebaiknya enggak usah diadain pin, enggak guna juga gitu. Batalin aja," ucap Lukman Edy saat ditemui di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta, Sabtu (24/8/2019).
Menurut Lukman, pengadaan pin emas untuk anggota DPR RI sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Sebab, anggota DPR RI akan dinilai dari kerjanya untuk rakyat bukan seberapa besar pin emas yang dikenakannya.
"Karena performen anggota dewan itu bukan besar, tebel mahal atau murahnya pin nya, tapi dilihat bagaimana narasi yang dibangun, bagaimana konsolidasi yang dia bangun dalam rangka menyalurkan aspirasi masyarakat," kata Lukman.
Lebih lanjut, penggunaan pin emas merupakan persoalan masa lalu.
Pada jaman Orde Baru, lanjut Lukman, pejabat legislatif bangga mengenakan pin bajunya.
Baca: Viral Video, Pegawai Bank BUMD Main dengan Seorang Pria, Durasi 17 Detik
Baca: Peringatan Dini BMKG Untuk Hari Ini Senin 26 Agustus 2019: Waspadai Hujan Petir dan Gelombang Tinggi
Baca: Pekan Perdana Liga Italia, Juventus Napoli Melaju Mulus, AC Milan Terjungkal Oleh Udinese
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO
"tapi sekarang sudah tidak ada kebanggan pakai pin. Bukan disitu kebanggan anggota legislatif," tutupnya.
Diketahui, DPR telah menganggarkan pengadaan pin emas untuk anggota DPR RI periode 2019-2024 sebesar Rp 5,5 miliar.
Dana Rp 5,5 miliar merupakan pagu anggaran yang dialokasikan. Sedangkan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan pin emas tersebut tak sampai Rp 4,5 miliar.
Pengamat: Ganti Saja Pin Emas Dengan Bahan Biasa dan Itu tak Kurangi kehormatan DPR
Pengamat politik dari Universitas Paramadina Djayadi Hanan menilai lebih baik dibatalkan saja anggaran untuk pengadaan pin emas DPR RI.
"Sebaiknya dibatalkan saja anggaran untuk pin emas itu," ujar Direktur Eksekutif LSI (Lembaga Survei Indonesia) ini kepada Tribunnews.com, Minggu (25/8/2019).