Berita Mitra

2 ASN Ini Di-Nonjob-kan, Sanksi bagi yang Tak Disiplin

Penulis: Giolano Setiay
Editor: Alexander Pattyranie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jesaya J O Legi

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penegakan Disiplin bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, tidak main-main.

Buktinya, 2 ASN tegas dinonjobkan.

Hal ini dikatakan langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Jesaya J O Legi (JL) hari ini, Senin (26/08/2019), setelah sidak ASN.

"Ini yang menjadi langkah tegas oleh Bupati Jelas Sumendap dalam menerapkan kedisiplinan di lingkungan Pemkab Mitra. Sebagai pimpinan kita harus mendengar arahan pemimpin," tegas JL saat diwawancarai di ruangan kerjanya, Kantor Pemkab Mitra, Sulawesi Utara, Senin (26/08/2019).

Perihal ini diketahui kedua ASN diberikan sanksi karena terkesan tak taat dalam aturan yang ada.

Kabarnya Bupati sudah memberikan waktu selama 3 hari untuk prosesnya terkait domisili para ASN yang menjadi kendala dalam kinerja yang ada.

"Kami Pemkab Mitra tidak main-main, ASN yang tidak mengikuti aturan langsung diberikan sanksi. Ini juga menjadi warning kepada seluruh ASN yang ada di Mitra,"tegas Wakil Bupati

Kedua ASN yang dinonjobkan yakni, FK dan TR.

Diketahui dari 2495 ASN keduanya tak memenuhi permintaan dari Bupati.

Lepas dari itu Kepala Badan (Kaban) BKPSDM Marie Makalow mengatakan, hal ini sudah diberitahukan.

"Inikan sudah diimbau sejak minggu yang lalu. Konsekuensi nya juga jelas. Untuk itu sesuai dengan sanksi yang diberikan kita harus komitmen akan itu," tambah Mokalow.

(Tribunmanado.co.id/Giolano Setiay)

BERITA TERPOPULER :

Baca: Viral Video, Pegawai Bank BUMD Main dengan Seorang Pria, Durasi 17 Detik

Baca: Pedagang Kaget Ada Ceceran Darah, Lapor Polisi, SAR Pun Turun, Ternyata Ada Ini Dalam Sumur

Baca: Istri Ahok Tampil Beda Sambut Kelahiran Anak Pertama, Rambut Puput Nastiti Devi Jadi Sorotan

TONTON JUGA :

Berita Terkini