NEWS

2020, Perangkat Desa Dapat Gaji Tetap Setara PNS, Jokowi: Alokasikan Anggaran Khusus

Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Perangkat Desa

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berdasarkan pidato Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 dan Nota Keuangan di Gedung MPR-DPR, Jakarta, Jumat (16/8/2019) beberapa waktu lalu.

Presiden Joko Widodo menyampaikan tahun depan bakal mengalokasikan anggaran khusus untuk penghasilan tetap perangkan desa.

"Pada tahun 2020, selain dukungan pendanaan kelurahan, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk penghasilan tetap perangkat desa," ujarnya.

"Agar kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa meningkat," sambung dia.

Nantinya, perangkat atau pejabat desa bakal digaji setara dengan gaji pokok PNS golongan II A.

Peneliti Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Izzudin Al Farras mengatakan, pemberian gaji tetap setara PNS tersebut bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Selain itu juga bisa meningkatkan pemerataan pembangunan ke daerah.

BERITA POPULER

Baca: Seorang Mahasiswa Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Kamar Kos, Diduga Kematian Karena Ini

Baca: 2 Anak Pejabat Pesta Sabu di Kamar Kos Gadis 19 Tahun, Digerebek saat Asik Lakukan Hal Terlarang Ini

Baca: Intip Suasana Malam Pertama Roger Danuarta dan Cut Meyriska, Ternyata Ada Sosok Ini Dalam Kamar

"Desa ini kan data terakhir terdapat 75.000 desa, dan banyak perangkat desa.

Dengan gaji tetap setara PNS itu akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan terlebih di berbagai aspek pemerataan pembangunan," ujar Izzudin di Jakarta, Senin (19/8/2019).

Dengan sebesar dua pertiga kemiskinan yang berasal dari desa, produktivitas masyarakat desa diharapkan bisa meningkat. Selain itu, diharapkan juga ada perbaikan kinerja dari perangkat desa yang bersangkutan.

"Karena peningkatan gaji tapi produktivitas enggak meningkat itu menjadi masalah," ujar dia.

Untuk bisa memonitor kinerja perangkat desa seiring dengan pemberian gaji tetap tersebut, Izzudin menyarankan agar dibentuk Key Performance Indicator(KPI) untuk mengukur kinerja para perangkat desa.

"Kalau gaji sama kaya PNS, nah itu harus ada KPI. Itu yang menjadi tolak ukur perangkat desa makin bagus, dicatat, dievaluasi," ujar dia.

Adapun Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad mengatakan, pemberian gaji tetap diperlukan lantaran beban yang diemban perangkat desa pun kian berat.

Pada tahun 2020, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk daerah dan dana desa sebesar Rp 858,8 triliun.

Jumlah tersebut meningkat 5,4 persen dari perkiraan realisasi tahun 2019. Jika dibandingkan dengan realisasi 2015, jumlahnya meningkat 37,8 persen.

"(Pemberian gaji tetap) ini agar (pengelolaan dana desa) tersistemasi dengan baik, terkelola dengan baik. Menurut saya ini hal positif, agar ada orang yg melakukan itu," ujar dia.

Follow Instagram Tribun Manado

BERITA SELEB

Baca: Sempat Dikabarkan Bangkrut, Muzdalifah dan Fadel Islami Kini Jualan Lemon

Baca: 4 Fakta Pernikahan Mewah Putra Raam Punjabi, Pesta 4 Hari 4 Malam hingga Dihadiri Aktris Mancanegara

Baca: Raffi Ahmad Keceplosan Sempat Ingin Nikahi Bella Sebelum Nagita Slavina, Langsung Minta Ini Pada Kru

Sebelumnya, Presiden sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Dengan aturan baru ini, gaji perangkat desa setara dengan gaji pokok PNS golongan IIA.

Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:

1. Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

2. Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan:

a. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2,42 juta atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a;

b. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2,22 juta atau setara 110 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a; dan

c. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau setara 100 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.

Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan terhitung mulai Januari 2020.



Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perangkat Desa Dapat Gaji Tetap Setara PNS, Pengamat Sarankan Hal Ini", https://money.kompas.com/read/2019/08/20/060900026/perangkat-desa-dapat-gaji-tetap-setara-pns-pengamat-sarankan-hal-ini?page=all

Berita Terkini