Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun mengungkapkan, kliennya sebenarnya telah menuntut Wiranto sejak peristiwa itu terjadi.
Namun, tuntutan itu tidak dilayangkan melalui jalur hukum, melainkan melalui komunikasi pribadi.
"Dari dulu kan sudah ditagih, dari 1998, 1999 bertemu.
Nah dia (Kivlan) kan cuma staf waktu itu.
Jadi susah kalau bertemu (Wiranto).
Akhirnya pas bertemu, bicara, di media bicara, kan gitu.
Tetap saja (tidak ada penggantian dana operasional)," ujar Tonin saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).
Saat inilah, menurut Kivlan, momentum yang tepat untuk menuntut Wiranto atas peristiwa di masa lalu.
Tonin sekaligus mengakui bahwa tuntutan ini juga berkaitan dengan keputusan Wiranto yang tidak memberikan jaminan penangguhan penahanan atas Kivlan.
"Semua orang tahu Pak Wiranto, kan dia yang paling keras menolak penangguhan (penahanan).
Penangguhan enggak boleh.
Jadi sudah kepalang tanggung, ya sudah, tagih saja (kasus masa lalunya)," kata Tonin.
Diketahui, Kivlan saat ini sedang terlibat kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api untuk rencana pembunuhan sejumlah pejabat negara. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya.
Adapun PAM Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998.
Selama SI MPR, Pam Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI, juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran PAM Swakarsa.