Berita Heboh

Memalukan, Seorang Pria Tega Paksa Anak Gadisnya Yang Berusia 18 Tahun Berhubungan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNMANADO.CO.ID - Memalukan. seorang pria tega memaksa anak gadisnya yang berusia 18 tahun melakukan hal yang tidak seharusnya.

Berinisial RM, pria tersebut paksa anaknya berhubungan badan sampai hamil 8 bulan.

Polisi sedang memproses kasus ini.

PS Paur Subbag Polres Sampang, Aipda Yoyok mengatakan korban merupakan anak RM dari istri pertama.

RM sudah pisah ranjang dengan istrinya sejak beberapa tahun lalu.

“Kemudian RM menikah lagi dengan wanita lain,” kata Yoyok Senin (12/8/2019).

Aipda Yoyok menambahkan RM mengajak korban untuk berhubungan badan sejak 2018.

Baca: Seorang Pria Lamar Ayu Ting Ting, Tawarkan Mahar Hafalan 30 Juz Melalui Instagram, Reaksinya?

Baca: Ada Ular Masuk Dalam Rumah, Silakan Bunuh, Ini Saran Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Khalid Basalamah

Baca: Kejadian Saat Iduladha, Ada Sapi Ngamuk, Tendang Warga, dan Robohkan Tenda

Facebook Tribun Manado :

Baca: Pengalaman Baim Wong Hidup di Pulau Tak Berpenghuni di China hingga Minta Didoakan Sang Istri

Baca: Tampak Serius, Inilah Calon Mertua Kaesang dan Calon Menantu Presiden Jokowi, Sudah Foto Keluarga

Baca: Nayodo Ganti Pejabat DLH Termasuk Kepala Dinas Lantaran Dianggap Tak Cocok

Instagram Tribun Manado :

“Karena diancam, korban tidak berani cerita soal kehamilannya,” paparnya. (*)

Aksi Bejat Itu Diketahui Istri

Seorang pria berinisial Er (36) tertangkap basah berhubungan intim dengan anak kandung sendiri berinisial DA (16).

Aksi bejat itu diketahui istri yang kebetulan sedang ada ada di rumah.

Ternyata aksi warga Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung itu sudah dilakukan sebanyak dua kali.

Beruntung aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku usai memperkosa DA pada Sabtu (13/07) kemarin.

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, perilaku bejat tersangka terakhir terjadi pada Sabtu (13/07) sekitar pukul 05.30 wib.

"Saat itu korban sedang menyetrika pakaian di dalam rumah mereka, lalu pelaku terbangun dan terjadilah pemerkosaan itu," terang Abdul Malik, Minggu (14/07).

Aksi bejat yang dilakukan pelaku terungkap setelah istrinya YA (35), menangkap basah pelaku ketika sedang melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan anak kandungnya.

Ketika itu istri pelaku baru bangun dari tidur.

Melihat kejadian tersebut, sontak saja ibu korban langsung berteriak dan menghubungi keluarganya.

Tidak lama kemudian keluarga korban dan ibu kandung pelaku tiba di rumah pelaku, setelah mengetahui kejadian tersebut, ibu pelaku sempat pingsan.

Karena ibu kandung pelaku pingsan, pelaku lalu mengantarkannya pulang ke rumah.

Kesempatan tersebut ternyata dimanfaatkan oleh pelaku untuk melarikan diri dan bersembunyi.

Istri pelaku lalu melaporkan kejadian yang menimpa anak kandungnya ke Mapolsek Lambu Kibang.

Berbekal laporan tersebut, polisi langsung mencari dimana keberadaan pelaku.

Sekitar pukul 22.30 WIB Sabtu malam, pelaku yang sempat kabur dan bersembunyi akhirnya pulang ke rumah orang tuanya yang berada tidak jauh dari rumah pelaku.

Di rumah orang tuanya tersebut, pelaku kemudian ditangkap lalu dibawa ke Mapolsek.

“Menurut keterangan dari pelaku kepada petugas, aksi bejat tersebut telah berlangsung sejak bulan Maret 2018," papar Abdul Malik.

Dalam setiap melakukan aksi bejatnya, korban selalu diancam akan dibunuh oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur.

Saat mencabuli anak kandungnya itu, rumah pelaku memang dalam keadaan sepi.

"Istrinya sedang tidak berada di rumah,” ungkap Iptu Malik.

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa sajam jenis pisau dapur dengan gagang kayu warna coklat berikut sarungnya yang terbuat dari kayu panjang 25 cm.

Kemudian baju tidur lengan panjang motif kembang-kembang, celana panjang jenis short garis-garis putih kombinasi coklat, pakaian dalam korban dan tikar plastik yang digunakan pelaku saat melakukan aksi bejatnya.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Lambu Kibang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 6,6 Miliar. (tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Pria Asal Sampang Ini Paksa Anak Gadisnya Hubungan Badan Sampai Hamil 8 Bulan dan di Tribunjambi.com dengan judul Seorang Ayah Paksa Putri Kandung Berhubungan Intim dan Kepergok Istri, Ini yang Terjadi Selanjutnya

Channel Youtube Tribun Manado :

Berita Terkini