"Tidak ada unsur penculikan namun yang ada hanya unsur penganiayaan saja. Pelaku sendiri dijerat Pasal 351 dengan ancaman hukuman 2 tahun," pungkasnya.
Artikel ini sebagain telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pacar Hamil Minta Tanggung Jawab Malah Ditikam 22 Kali" dan di surya.co.id dengan judul Pemuda Sidoarjo Aniaya Pacar Sendiri Hingga Lebam, Berawal dari Pesan Singkat dan Panggilan Telepon
Channel Youtube Tribun Manado :