Kepala Desa Pengambau Hilir Luar, Aspandi, membenarkan jika korban dan tersangka merupakan warga Desa Pengambau Hilir Luar.
Dibeberkannya, jika penganiayaan ini merupakan masalah rumah tangga.
Dimana pelaku cemburu terhadap korban.
"Korban, kabarnya sudah cemburu lama. Itu juga hanya perasaan tersangka saja. Istri tersangka merupakan mantan istri korban. Sedangkan korban sudah menikah," bebernya.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sabana Atmojo, mengatakan jika tersangka sudah diamankan di Rutan Mako Polres HST dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atas kejadian ini tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2 ) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Cemburu Mantan Istri Dinikahi Kawan di Desa, Warga HST Ini Nekat Tusuk Abdul Gafar