Berita Bitung

Lakukan Pengancaman dengan Pisau, Residivis Didor Timsus Tarsius

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Residivis ini didor karena melawan saat akan ditangkap

Lakukan Pengancaman dengan Pisau, Residivis Didor Timsus Tarsius

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tindakan tegas terukur alias didor sebanyak dua tembakan diberikan oleh Tim Tarsius Polres Bitung, ke kaki kiri pria IH alias alias Idris (17).

Pria itu terpaksa dilumpuhkan dengan dua tembakan karena akan melarikan diri saat diamankan, dalam kasus tindak pidana membawa serta memiliki senjata tajam (sajam) jenis pisau penusuk tanpa izin.

"Idris melakukan pengancaman dengan pisau kepada seorang warga Refly Barudatang (29), di sebuah rumah Kos di kelurahan Wangurer Lingkungan III Kecamatan Girian Kota Bitung," kata Kapolres Bitung AKBP Stefanus M Tamuntuan Minggu (4/8/2019).

Dijelaskan Kapolres, peristiwa itu terjadi pada Rabu (31/7/2019) sekitar pukul 12.20 wita, pelaku dalam keadaan mabuk datang di kos-kosan milik korban Refly Barudatang.

Idris yang diduga tersangka perbuatan membawa sajam jenis penusuk tanpa izin, melakukan pengancaman.

Di tempat kos terduga tersangka mengamuk, menyerang korban meski sudah sampai bersembunyi.

"Dia (Idris) di dalam kos mengancungkan pisau kepada korban dan hendak menusuknya," tambahnya.

BERITA POPULER:

> TERUNGKAP Fakta Baru soal Kasus Suntik Gadis 14 Tahu di Kebun, Siapapun Ngajak Pasti Korban Ikut

> PDIP Kerja Keras Cari Penerus Jokowi di Pilpres 2024, Pengamat: Jangan Senasib Demokrat

> Meski Seragamnya Basah, Kapolri Tito Karnavian Senang Bisa Pecahkan Rekor

Usai melakukan aksinya, pria yang tercatat beralamat di kompleks Aerujang Kelurahan Girian Permai lingkungan C Kecamatan Giriang, langsung melarikan diri dan menyimpan sebilah pisau yang dia pakai untuk mengancam dan nyaris menghabisi nyawa seorang pria Refly.

Sajam jenis pisau disembunyikan di rumah seorang warga di Kelurahan Girian Bawah, Lingkungan VI Kecamatan Girian.

Idris ditangkap tim Tarsius Polres Bitung di bawah pimpinan Ipda Tuegeh Darus pada Sabtu (3/8/2019) di Kelurahan Girian Bawah lingkungan V Kecamatan Girian.

Atas perbuatannya melakukan pengancaman, korban Refly melapor ke SPKT Polres Bitung dengan nomor laporan LP/487/VII/2019/Sulut/Res-Btg tanggal 31 Juli 2019.

Subscribe Youtube Tribun Manado:

"Kami tidak mentolerir penjahat yang meresahkan masyarakat," tegas Kapolres.

Katim Tarsius Wilayah Timur Ipda Tuegah Darus dalam keterangannya, untuk pengungkapan dan penangkapan diduga tersangka kasus tindak pidana sajam dan pengancaman diawali dengan menerima laporan polisi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah itu Tim Tarsius melakukan pengembangan, mengetahui keberadaan pelaku sempat bersembunyi dan berpindah-pindah tempat.

"Saat kami amankan, dia mencoba lari. Kami sempat beri peringatan namun tidak diindahkan sehingga diberi tindakan tegas terukur ke kaki kiri," jelas Darus.

KABAR ARTIS:

> Bukan Sondang Pratama, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Nyonya Kedua Saat Pamer Foto Bersama Pria Ini

> Ditinggal Suaminya, 3 Artis Ini Dilarang Menikah Lagi, No 1 Sudah 11 Tahun Menjanda

> Nyanyi Live di TV, Barbie Kumalasari Lakukan Duet, Ekspresi Iis Dahlia Jadi Sorotan

Hasil pemeriksaan, Idris ternyata merupakan seorang residivis tiga kali menghuni Lapas Kelas IIB Tewaan Bitung dalam kasus pencurian dan penikanan penganiayaan menggunakan barang tajam.

Atas perbuatannya diduga tersangka bakal diherat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat tahun 1951 Sub pasal 335 ayat 1 KUHP.

Saat ini Idris dan barang bukti sebilah pisah badik besi putih yang bagian ujung runcing sepanjang 30 cm dan sarungnya warna hijau dari kayu, sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.(crz)

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO:

BERITA TERKINI:

Baca: LIVE STREAMING Marc Marquez Kejar Kemenangan Ketiga, Rossi dari Posisi Ketujuh

Baca: 2 Saudara Kandung Nikah Waktu Bersamaan, Resepsi Tanggal 17 Agustus: Semoga Anak jadi Pejuang

Baca: Angin Selatan Terjang Wilayah Pantura Bolaang Mongondow, 1 Rumah Warga Rusak

Berita Terkini