Atas perbuatannya, YS dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf p dan huruf z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Tribunnews.com)
Baca: Otak di Balik Konflik Ndunga, Komandan Pemberontak KKB Papua, Siapa Egianus Kogoya?
Baca: Ternyata Nama Dulunya Bukan Pramuka, Ini Awal Ceritanya, Yuk Simak Sederet Fakta Pramuka Lainnya
Baca: Klasemen Piala AFF U-15, Indonesia Congkel Timor Leste di Puncak, Pengaruh Setelah Lawan Filipina
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul: Peretasan Mesin ATM Bobol Bank BUMN, Fantastis Dana yang Berhasil Dicuri Senilai Rp 1,7 Miliar