BUMN

Mesin ATM Bank BUMN Dibobol, Dana Fantastis Berhasil Diambil Peretas, Curi Uang Rp 1,7 Miliar

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Mesin ATM.1212

Atas perbuatannya, YS dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf p dan huruf z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.‎ (Tribunnews.com)

Baca: Otak di Balik Konflik Ndunga, Komandan Pemberontak KKB Papua, Siapa Egianus Kogoya?

Baca: Ternyata Nama Dulunya Bukan Pramuka, Ini Awal Ceritanya, Yuk Simak Sederet Fakta Pramuka Lainnya

Baca: Klasemen Piala AFF U-15, Indonesia Congkel Timor Leste di Puncak, Pengaruh Setelah Lawan Filipina

 

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul: Peretasan Mesin ATM Bobol Bank BUMN, Fantastis Dana yang Berhasil Dicuri Senilai Rp 1,7 Miliar

Berita Terkini