Aksinya terbongkar ketika korban menceritakan perbuatannya kepada temannya.
Selanjutnya cerita itu diteruskan ke ibunya.
Di hadapan polisi, sang guru yang sudah menduda 9 tahun hanya tertunduk dan menyesali perbuatannya.
Tersangka yang tiga tahun lagi akan memasuki masa purna, harus mendekam di balik jeruji besi penjara.
Tersangka dijerat dengan Padal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Korban diancam kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
(Tribunjateng.com/Khoirul Muzaki)
BERITA TERPOPULER :
Baca: Sebelum Gempur KKB Papua, Komandan TNI AD Bermimpi Aneh, Maknanya Kematian
Baca: Bahaya, Jangan Mandi di Waktu Ini, Berisiko Mengalami Kematian Mendadak
Baca: 5 Pemicu Penyakit Kanker Paru-paru yang Renggut Nyawa Mantan Bupati Ichsan Yasin Limpo
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Oknum Guru di Kebumen Rudapaksa Siswinya, Dilakukan di Dalam Kelas.