Viral Pernikahan Pemuda 19 Tahun dan Emak-Emak 59 Tahun, Batal Setelah Ibu Sang Pemuda Datang
Viral pemuda 19 tahun menikahi nenek berusia 59 tahun di Pati, pernikahan justru berubah kacau. Apa Sebab?
Dikutip dari TribunJateng.com, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tayu, Ahmad, Rodli, membenarkan tentang kabar yang viral di media itu.
Kedua mempelai yang jadi sorotan tersebut adalah Sutasmi (58), warga desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu dan Dwi Purwanto (19), warga desa Bulumanis Kidul, Kecamatan Margoyoso.
Rodli menjelaskan, Sutasmi berstatus sebagai janda yang telah ditinggal mati suaminya.
Adapun Dwi masih lajang.
Sutasmi dan Dwi mendaftarkan permohonan menikah pada 27 Juni 2019 lalu.
Pernikahan mereka seharusnya terlaksana pada Rabu (3/7/2019) pukul 08.00 WIB di KUA Tayu.
Dwi memberikan mahar sebesar Rp 1 juta untuk menikahi nenek Sutasmi.
Syarat-syarat pernikahan mereka sudah lengkap, tinggal mengucap akad nikah di hadapan penghulu.
Namun acara berubah menjadi kacau setelah ibu dari mempelai pria datang.
Pernikahan pun akhirnya dibatalkan.
"Tapi pernikahan mereka batal.
Wali nikah mempelai perempuan tidak datang.
Bahkan, ibu mempelai laki-laki tadi datang kemari, meminta pernikahan mereka dibatalkan," ungkap Rodli.