Berita Nasional

Oknum Polisi yang Tembak Rekannya Hingga Tewas Terancam Hukuman Mati

Editor: Alexander Pattyranie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara ketika melayat ke rumah duka Bripka Rahmat di kawasan Tapos, Cimanggis, Jumat (26/07/2019).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Oknum polisi pelaku kasus polisi tembak polisi terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Brigadir Rangga Tianto menembak secara membabi buta rekan sesama polisi Bripka Rahmat Efendy hingga tewas.

Kasus polisi tembak polisi ini terjadi di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, Brigadir Rangga Tianto bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian.

"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain.

Sanksi itu ia ungkapkan ketika datang ke rumah duka Bripka Rahmad di kawasan Tapos, Depok, Jumat (26/07/2019).

Kondisi Polsek Cimanggis pukul 00.30 WIB pasca terjadi suara letusan yang diduga dari senjata api, Jumat (26/07/2019). (Dwi Putra Kesuma/Tribun Jakarta)
Selain itu, Brigadir Rangga juga terancam dipecat dari profesinya sebagai polairud.

Zulkarnain menjelaskan, ada tiga peraturan yang dilanggar Rangga.

Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Efendy.

Kedua pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas.

Ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.

Terkait senjata yang digunakan untuk menembak Bripka Rahmat, pihaknya tengah memeriksa apakah Brigadir Rangga mempunyai surat izin membawa senjata dinasnya .

Saat ini Zulkarnain mengatakan, Rangga tengah diperiksa di Reserse Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa itu berawal dari Brigadir Rangga yang membela FZ pelaku tawuran.

Argo mengatakan, awalnya Bripka Rahmat mengamankan seorang pelaku tawuran inisial FZ beserta barang bukti berupa celurit ke Polsek Cimanggis.

Adapun, Bripka Rahmat merupakan anggota Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca: Seorang Sopir Anak Bupati Tertembak Saat Main Game PlayStation, Oknum Polisi Ini Jadi Tersangka

Halaman
1234

Berita Terkini