Perdagangan Manusia

Seorang Bibi Tega Jual Keponakan yang Baru Lulus SD ke Pria Hidung Belang Rp 10 Juta

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Polisi menyamar sebagai pembeli dan melakukan kontak dengan kedua tersangka.

Baca: Nunung Tak Turuti Permintaan Suami yang Minta Kado Ulang Tahun: Kapan Kamu Berhenti Narkoba

Baca: Farhat Abbas dan Andar Situmorang Dipecat Klien, Hotman Paris: Saingannya Cuma Kayak Gini?

Baca: Nikita Mirzani dan Sondang Pratama Makin Lengket dan Sering Pamer Kemesraan, Berencana Menikah

Setelah disepakati akan diserahkan di Hotel Milala, Jalan Binjai KM 13, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Polisi bergerak ke Hotel yang dimaksud dan bertemu dengan kedua tersangak.

Di sana, kedua tersangka meminta uang sebesar Rp10 juta sebagai jasa untuk mendapatkan layanan DPS.

"Korban dijual Rp 10 juta. Kita kasih Rp 5 juta dan akan membayar sisa kekurangan via ATM.

"Begitu kedua pelaku beranjak pergi dengan uang yang sudah ditangan. Keduanya langsung diringkus,” ungkap Syarif.

Hasil pemeriksaan awal tersangka AS berperan sebagai muncikari (germo) yang akan menjual korban.

"Orangtuanya belum bisa dipastikan apakah tahu anaknya dijual karena kita belum dapat informasi itu.

"Korban sudah kita pulangkan ke rumah kakeknya karena tidak ketemu ibunya.

"Sewaktu diamankan korban juga berada di TKP. Tapi dia sudah kita pulangkan. Korban tahu mau dijual.

"Katanya hasil itu untuk biaya sekolah. Uang Rp 10 juta belum tahu korban dijanjikan berapa.

"Cuma memang katanya untuk biaya masuk SMP korban," beber Syarif.

Terkait apakah masih ada korban atau tersangka lainnya, Syarif mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini. Untuk sementara belum ada pengakuan lagi dari yang lain.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Syarif.

Kronologi

Halaman
123

Berita Terkini