"Semalam memang kita mengamankan JN karena memang ditemukan barang bukti di tempat tinggalntya inisial A Residence,pada Senin (22/7/2019) dini hari," kata Indra dalam jumpa pers di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Pada penangkapan itu polisi menemukan narkoba jenis ganja.
"Berupa ganja dan saat ini masih pengembangan," ujar Kombes Pol Indra Djafar.
Ganja tersebut seberat 6,01 gram.
"Yang jelas kita sudah menemukan kepemilikan dari barang tersebut seberat 6,01 gram," ujar Kombes Pol Indra Djafar.
Ganja tersebut disembunyikan di tempat tak terduga.
"(Disembunyikan) di kulkas, jatuh barangnya," ungkap Kombes Pol Indra Djafar.
Saat ini Jefri Nichol masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Memang betul kita amankan di sini," ungkapnya.
Dalam penangkapan itu, Jefri disebut kooperatif kepada polisi.
"Cukup kooperatif, tentunya tidak bisa menghindar," ujar Kombes Pol Indra Djafar.
Kombes Pol Indra Djafar memastikan penangkapan Jefri Nichol sudah sesuai prosedur.
Kombes Pol Indra Djafar mengatakan, polisi sudah mengamankan sumber yang menyediakan ganja untuk Jefri Nichol.
"Ada (yang ditangkap lagi) setelah ditangkap sumbernya dari mana, ada lagi yang kita amankan.
Tapi ini masih dalam pemeriksaan, masih pendalaman," ungkap Kombes Pol Indra Djafar.