Berita Seleb

Tak Hanya Nunung, Ini Sederet Pelawak Srimulat yang Pernah Terjerat Narkoba

Editor: Finneke Wolajan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selain Nunung, Inilah Deretan Pelawak Srimulat yang Juga Pernah Terjerat Narkoba dan Masa Hukumannya

TRIBUNMANADO.CO.ID - Era tahun 1980an adalah saat di mana grup lawak legendaris Srimulat mulai populer.

Mereka mulai main di panggung-panggung pertunjukan dan televisi pada saat itu.

Namun kabar tak sedap kembali datang dari grup Srimulat, karena kasus narkoba.

Kali ini, salah satu anggotanya Tri Retno Prayudati alias Nunung yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Nama Nunung menambah panjang daftar anggota Srimulat yang berurusan dengan hukum akibat obat-obatan terlarang.

Alasannya? Sebagian besar mengaku menggunakan narkoba untuk menunjang pekerjaan, meningkatkan stamina saat bekerja.

Berikut sederet anggota Srimulat yang pernah dan sedang terjerat kasus narkoba:

Baca juga: Ditangkap sejak Siang, Nunung Tak Ikut Syuting Ini Talkshow Edisi Jumat

Baca: Pelawak Nunung dan Suaminya Ditangkap Polisi, Ternyata Dilaporkan Masyarakat, Ini Kronologinya

Baca: TERUNGKAP Berapa Kali Nunung Beli Narkoba, dan Ini Alasannya

Baca: Alasan Nunung Srimulat & Suami Konsumsi Sabu Sejak Lima Bulan Lalu dan Sederet Artis Kasus Narkoba

1. Doyok

Doyok alias Sudarmadji, Pelawak ((KOMPAS/ANTONIUS PONCO ANGGORO ))

Pelawak Doyok yang bernama lahir Sudarmaji berurusan dengan kasus narkoba pada 2000 lalu. Doyok ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun kepada Doyok pada 20 November 2000.

Doyok lalu menjalani hukuman penjara di Lembaga Permasyarakatan (LP) Tangerang.

2. Polo

Pelawak Polo Srimulat berpose usai wawancara di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018) malam. ((KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN))

Masih pada tahun yang sama, Polo juga terjerat kasus narkoba kala itu. Ia ditangkap polisi di sebuah hotel di Jakarta Pusat karena memiliki sabu seberat 0,5 gram.

Atas kasus tersebut, Polo diganjar dengan hukuman tujuh bulan penjara dengan dipotong masa tahanan.

Halaman
123

Berita Terkini