Heriani menambahkan usai kejadian itu dalam sehari ia sering dikunjungi oleh polisi yang tidak hanya berasal dari Polres Minahasa tapi juga dari Polda Sulawesi Utara.
"Kami harap dengan adanya penyidikan yang telah ditangani hingga ke Polda kiranya pelaku dan barang curian dapat diamankan, dan kepada pelaku kami harap diberi ganjaran sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.
Diketahui, akibat pencurian tersebut seluruh perhiasan emas berupa cincin, gelang, kalung, buah kalung, anting-anting, logam emas, yang jumlah keseluruhan 15 kilogram dalam Brangkas beserta uang sebesar Rp 200.000.000 ludes digarap maling.
Total kerugian sebesar Rp 7,7 miliar. (*)