MA Tanggapi Aksi Pengacara Serang Hakim saat Sidang

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Lodie_Tombeg
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PN Jakarta Pusat


TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Dua orang hakim S (ketua) dan DB mengalami luka akibat pemukulan oleh salah seorang oknum pengacara saat memimpin sidang di di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/7). Pihak kepolisian membenarkan kejadian tersebut terjadi sore ini.

"Iya betul (ada kejadian tersebut)," ujar Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar saat dikonfirmasi wartawan.

Baca: Misi Menjaga Keangkeran Klabat: Ini Target Pelatih Herkis saat Jamu Martapura FC

Namun, dirinya mengaku tidak bisa merinci kronologis kejadian karena kasus ditangani Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini pengacara tersebut sudah diamankan di Mapolres.
"(Pelaku) Ada di Polres," ujar Syaiful.

Lebih lanjut dia menyebut pelaku merupakan pengacara, namun dirinya tidak menyebut identitasnya. "Itu pengacara," tutur Syaiful. Berdasarkan video yang tersebar di kalangan pewarta terdapat kericuhan di depan meja hakim.

Tampak hakim dikerubungi oleh sejumlah orang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengalami tindakan penganiayaan oleh oknum berperkara

Upaya penganiayaan itu terjadi saat sidang perkara perdata dengan nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst yang berlangsung, di ruang sidang Subekti, pada Kamis (18/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca: Ketua Parpol Cantik Naik Ojek Online ke Istana

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur, mengonfirmasi insiden penganiayaan itu
"Kejadian terjadi pada pukul 16.00 WIB di ruang sidang Subekti," kata Makmur.

Dia menjelaskan, insiden itu berawal pada saat majelis hakim sedang membacakan putusan perkara. "Bahwa kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim tengah mengadakan membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak," kata Makmur.

Setelah itu, seorang kuasa hukum dari pihak penggugat TW, berinisial D, berdiri dari tempat kursi. Dia melangkah ke hadapan majelis hakim yang membacakan pertimbangan putusan, lalu menarik ikat pinggang untuk kemudian diarahkan kepada majelis hakim.

"Tali ikat pinggang digunakan atau dijadikan sarana pelaku berinisial D untuk penyerangan majelis hakim yang sedng membacakan putusan," kata Makmur.

Insiden penyerangan itu mengenai bagian kepala ketua majelis hakim berinisial S dan juga hakim anggota I berinisial DB. "Penyerangan sempat mengenai ketua majelis hakim bapak HS pada bagian jidat dan juga sempat mengenai anggota 1 DB," ujarnya.

Beruntung, petugas keamanan segera mengamankan pelaku sehingga situasi menjadi kembali normal. "Setelah itu pelaku diamankan,"ujarnya. Makmur mengatakan pihak PN Jakarta Pusat sudah melaporkan insiden penganiayaan terhadap majelis hakim kepada aparat kepolisian.

Upaya pelaporan seorang pelaku berinisial D itu dilakukan setelah pihak PN Jakarta Pusat berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Agung. "Pihak pimpinan PN Jakarta Pusat secara resmi telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," kata Makmur.

Ketua majelis hakim S dan hakim anggota berinisial DB telah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum et repertum. "Majelis hakim langsung dikawal petugas PN Jakarta Pusat dan langsung bergegas ke rumah sakit untuk ke dokter yang ditunjuk untuk visum," kata Makmur.

Baca: Prabowo Bahas Dukungan ke Jokowi: Kumpulkan Dewan Pembina Partai

Menurut dia, hakim S mengalami luka di bagian dahi oleh oknum kuasa hukum berinisial D. Sementara itu, hakim DB juga terkena serangan. "Penyerangan sempat mengenai ketua majelis hakim bapak S, pada bagian jidat dan juga sempat mengenai serangan tersebut kena hakim anggota I, DB," kata dia.

Halaman
12

Berita Terkini