Tentara Indonesia

Gabungan 3 Unsur TNI Komando Operasi Khusus (Koopssus) Dibentuk Jokowi, Misi Penting Hadapi Hal Ini

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi bersalaman dengan Para Kopassus

21. Pasukan Pemukul Reaksi Cepat;

23. Satuan Siber TNI; dan

24. Komando Operasi Khusus TNI.

e. Komando Utama Operasi TNI:

1. Komando Pertahanan Udara Nasional;

2. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan;

3. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat;

4. Komando Pasukan Khusus; 5. Komando Daerah Militer;

6. Komando Armada;

7. Komando Lintas Laut Militer; dan

8. Komando Operasional TNI Angkatan Udara.

(2) Komando Utama Operasi sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 3 sampai dengan angka 8 merangkap dan berfungsi sebagai Komando Utama Pembinaan.

Dikutip dari laman resmi Setkab, menurut Perpres ini, Koopssus bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk menyelamatkan kepentingan nasional.

Baik di dalam maupun luar wilayah NKRI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

“Koopssus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI disebut Dankoopssus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI,” bunyi Pasal 46b ayat (2) Perpres. (TribunWow.com)

Baca: Ucapan Soeharto pada Soekarno Jelang G30S/PKI Pecah, Peringatan Diabaikan, Kejujuran Petahana ke-2

Baca: Rocky Gerung Sebut Jokowi Hajar Diri Sendiri Saat Debat di Mata Najwa, Ini Reaksi Adian Napitupulu

Baca: Benarkah Surya Paloh Geser Luhut Pandjaitan dari Kabinet Jokowi? Begini Jawaban Istana

Halaman
1234

Berita Terkini