TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terpaksa menunda sidang dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi, Rabu (17/7/2019).
Agendanya, jaksa akan membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) itu.
Namun, saat sidang akan berlangsung, lampu mati sekitar pukul 16.15 WIB.
Akhirnya, majelis hakim memutuskan menunda untuk sementara waktu sidang beragenda pembacaan tuntutan itu.
Semula, majelis hakim sempat menunggu sekitar 15 menit agar lampu menyala.
Baca: Sebelum Mengakhiri Hidupnya, Pelajar Ini Kirim Pesan Melalui WhatsApp
Baca: Pilkada Minsel 2020, AGK Berseri-Seri Dapat Dukungan Tokoh Penting PDI Perjuangan
Baca: Merasa Hidup Tak Berarti, Wanita Hamil 4 Bulan Pilih Gantung Diri Setelah Ibunya Meninggal
Namun, lampu di ruang sidang tidak kunjung menyala, sehingga persidangan terpaksa ditunda.
"(Sidang,-red) ditunda dulu," ujar ketua majelis hakim perkara suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Kanwil Kemenag Jatim nonaktif Haris Hasanudin, memberi suap Rp 255 juta kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Uang ratusan juta diduga diberikan Haris kepada Roma untuk mengintervensi proses pengangkatan sebagai kepala Kanwil Kemenag Jatim.
Proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terkendala lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.
Secara keseluruhan, Haris memberikan Romahurmuziy uang Rp 255 juta dalam dua kali pemberian.
Pemberian pertama pada 6 Januari 2018 di rumah Romahurmuziy Rp 5 juta sebagai komitmen awal.
Setelah itu, diberikan pemberian kedua Rp 250 juta pada 6 Februari.
Sementara itu, Lukman Hakim Saifuddin, menteri agama turut disebut dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin.
Dalam dakwaan disebutkan Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta.
Muafaq Wirahadi didakwa telah menyuap anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebesar Rp 1,4 juta.
Menurut JPU pada KPK, uang suap itu diberikan Muafaq Wirahadi agar Romi dapat membantunya mendapatkan jabatan atau posisi sebagai kepala Kantor Kemenang Gresik.
Atas perbuatan itu, Muafaq Wirahadi didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Muafaq juga dijerat juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyerahan uang Rp 50 juta
Kemenag Gresik nonaktif Muhammad Muafaq Wirahadi mengungkapkan pernah memberikan uang senilai Rp 50 Juta kepada mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.
Uang itu ditaruh di tas dan diserahkan saat bertemu Rommy di Hotel Bumi Surabaya, pada 15 Maret 2019.
Pemberian uang itu diberikan sebagai ucapan terima kasih sudah membantu proses pencalonan sebagai kepala kantor Kemenag Gresik.
Baca: Rekam Jejak Rius Vernandes, Youtuber yang Dilaporkan PT Garuda Indonesia, Berikut 7 Fakta Menariknya
Baca: Garuda Laporkan Youtuber Rius Vernandes dan Elwyana Monica Karena Unggah Foto Menu
Baca: Cari HP Murah? Bulan Ini Samsung Promo Turun Harga, Ini Daftar Lengkap dengan Tipenya
"Saya membawa tas Rp 50 juta. Mas (Romahurmuziy) terima kasih bantuannya, ini dari saya.
"Kemudian, Rommy panggil ajudannya. Sebagai ungkapan terimakasih saya sudah dibantu," ungkap Muafaq, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Romahurmuziy menerima uang tersebut secara sukarela.
Namun, dia hanya meminta kepada Muafaq agar membantu pencalonan Abdul Wahab, sebagai caleg DPRD Gresik dari PPP.
"Tadi saya sudah bilang, saya sudah diangkat menjadi kepala kantor Kemenag Gresik, terus Rommy bilang tolong bantu Wahab. Terus saya bilang terimakasih atas bantuannya," ujar Muafaq.
Dia mengaku uang itu diterima mantan anggota DPR RI itu melalui ajudan pribadi. Namun, dia tidak mengetahui siapa nama ajudan pribadi Romahurmuziy tersebut.
"Langsung, saya berikan karena beliau berdiri dan saya berdiri. Rommy (Romahurmuziy) memanggil ajudan.
"Untuk uang dalam tas, ada uang ratusan, isinya Rp 50 juta. Ngga kenal, ngga tidak tau namanya," dia menambahkan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Tuntutan Kasus Suap Jual-Beli Jabatan di Kemenag Ditunda Akibat Mati Lampu
Baca: Ternyata Ini Yang Menyebabkan Ribuan Ikan Naik ke Daratan di Pantai Canggu Bali
Baca: WASPADA! Pria Muda Alami Gangguan Jiwa setelah Kecanduan Bermain Ponsel, Begini Efek Buruknya
Baca: Remaja 17 Tahun dan Janda 40 Tahun Kena Razia di Kamar Hotel, Malah Ngaku Ibu dan Anak
Baca: Polisi Langsung Panggil Dua Youtuber Terkait Kasus Postingan Menu Makanan