Korupsi Kemenag

Lampu Mati, Sidang Tindak Pidana Korupsi Terpaksa Ditunda

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta saat mati lampu sekitar pukul 16.15 WIB, Rabu (17/7/2019).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terpaksa menunda sidang dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi, Rabu (17/7/2019).

Agendanya, jaksa akan membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) itu.

Namun, saat sidang akan berlangsung, lampu mati sekitar pukul 16.15 WIB.

Akhirnya, majelis hakim memutuskan menunda untuk sementara waktu sidang beragenda pembacaan tuntutan itu.

Semula, majelis hakim sempat menunggu sekitar 15 menit agar lampu menyala.

Baca: Sebelum Mengakhiri Hidupnya, Pelajar Ini Kirim Pesan Melalui WhatsApp

Baca: Pilkada Minsel 2020, AGK Berseri-Seri Dapat Dukungan Tokoh Penting PDI Perjuangan

Baca: Merasa Hidup Tak Berarti, Wanita Hamil 4 Bulan Pilih Gantung Diri Setelah Ibunya Meninggal

Namun, lampu di ruang sidang tidak kunjung menyala, sehingga persidangan terpaksa ditunda.

"(Sidang,-red) ditunda dulu," ujar ketua majelis hakim perkara suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Kanwil Kemenag Jatim nonaktif Haris Hasanudin, memberi suap Rp 255 juta kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Uang ratusan juta diduga diberikan Haris kepada Roma untuk mengintervensi proses pengangkatan sebagai kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terkendala lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.

Secara keseluruhan, Haris memberikan Romahurmuziy uang Rp 255 juta dalam dua kali pemberian.

Pemberian pertama pada 6 Januari 2018 di rumah Romahurmuziy Rp 5 juta sebagai komitmen awal.

Setelah itu, diberikan pemberian kedua Rp 250 juta pada 6 Februari.

Sementara itu, Lukman Hakim Saifuddin, menteri agama turut disebut dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin.

Dalam dakwaan disebutkan Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta.

Halaman
123

Berita Terkini