TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memberhentikan secara tidak hormat pengawal tahanan berinisial M karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan peraturan saat mengawal tahanan Idrus Marham berobat di RS MMC Jakarta, 21 Juni 2019.
"Pimpinan memutuskan saudara M pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di Peraturan tentang kode etik KPK dan aturan lain yang terkait," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (16/7).
Baca: Begini Ekspresi Pebulutangkis Tercantik di Dunia usai Menderita Kekalahan
Febri mengatakan, keputusan ini merujuk pada hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK atas temuan Ombudsman Jakarta Raya.
Menurutnya, tim dari PI telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti-bukti elektronik, seperti kamera pengawas CCTV. Dan disimpulkan M selaku pengawal tahanan Idrus terbukti melanggar kode etik dan aturan terkait lainnya di internal KPK.
Pemecatan ini merupakan bagian penerapan prinsip zero tolerance terhadap pelanggar. KPK tak berkompromi jika memang ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh internalnya.
Selain memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, KPK melakukan pengetatan terhadap izin berobat tahanan.
Dan seluruh pengawal tahanan KPK juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik. Ini sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan secara terus-menerus.
Baca: Perilaku Setya Novanto Berubah Sekembalinya dari Rutan Gunung Sindur ke Lapas Sukamiskin
Febri memastikan pihaknya akan terus melakukan pengetatan aturan dan tidak akan menolerir pelanggaran sekecil apapun.
Febri menambahkan, M bergabung dengan KPK sejak Februari 2018 sebagai pegawai tidak tetap. Setidaknya dia telah bekerja di KPK selama 1 tahun 5 bulan.
Sementara itu, pengacara Idrus Marham, Samsul Huda, mengaku tidak tahu-menahu perihal kliennya memberikan uang ke salah seorang pengawal tahanan KPK. "Kalau soal itu, kami selaku tim penasihat hukum enggak tahu," kata Samsul.
Meski begitu, Samsul memastikan kliennya bisa berobat berjalan sesuai dengan permohonan dan disetujui lewat penetapan majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Idrus Marham merupakan mantan Menteri Sosial dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar.
Dia tetap ditahan di Rutan KPK pasca-divonis tiga tahun penjara atas kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Saat ini, perkara Idrus Marham berada di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, dari penelusuran Ombudsman Jakarta Raya, ditemukan adanya malaadministrasi dalam pengeluaran dan pengawalan tahanan KPK Idrus Marham saat berobat di RS MMC Jakarta, 21 Juni 2019. Di antara temuan itu adalah pengawal dari Rutan KPK yang mengawal Idrus Marham menerima uang sebesar Rp 300 ribu dari pihak Idrus Marham.
Uang tersebut diduga diberikan di sekitar coffee shop di sekitar RS MMC. Temuan itu berdasarkan penelusuran Ombudsman dari salinan rekaman kamera CCTV (closed circuit television) dan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Baca: Katerli, Siswa PAUD Permata Senang Belajar dan Bermain Bersama
"Saudara Marwan diduga menerima sejumlah uang tunai imbalan tertentu dari orang yang diduga sebagai pihak keluarga atau ajudan atau penasihat hukum saudara IM," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho.
Menurut Teguh, hal inilah yang berimplikasi pada longgarnya pengawasan terhadap Idrus Marham saat berobat di RS MMC. Teguh menegaskan, seharusnya pengawasan terhadap Idrus harus melekat setiap saat.
"Ombudsman berpendapat petugas pengawalan melakukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang serta diduga kuat telah berperilaku koruptif," kata Teguh.