“Kami telah mengimbau kepada korban dan suaminya apabila memiliki permasalahan agar dibicarakan dan diselesaikan secara baik, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tandasnya.
Jeritan Hati Istri Pertama, Suami Nikah Lagi Lalu Ajak Tinggal Bareng Istri Pertama Dalam 1 Pekarangan
Sementara itu, kisah pilu pernikahan juga terjadi di Jembrana.
Istri pertama, AKS warga Banjar Samblong, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo menahan perih di hati, karena suaminya, KG (47), menikah secara adat Bali dengan perempuan lain, PS (46).
Mereka menikah tanpa persetujuan AKS.
Kemudian, KG dan PS tinggal dalam satu pekarangan rumah dengan AKS.
Meski berbeda rumah selama setahun, tapi jelas-jelas pernikahan tanpa ijin itu diketahui oleh AKS.
AKS pun melaporkan pernikahan tanpa ijinnya itu ke polisi, hingga berujung ke meja hijau.
Pasutri (pasangan suami istri), KG dan PS, pun ditahan di Rutan Kelas II B Negara.
Kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Senin (8/7/2019) dengan agenda keterangan saksi.
BERITA POPULER:
Baca: Kisah Cinta Guru SD dan Muridnya, Ketika Main di Kelas Dijaga Siswa Lainnya
Baca: Dikabarkan Keluar dari Pesbukers, Ayu Ting Ting Kepergok Bersama Syamsul Arief di Singapura
Baca: Pendukung Kecewa dan Bakar Baliho Prabowo-Sandi, Anak Sulung Jokowi Pasang Emoticon Sedih
AKS mengaku sebagai istri pertama dari KG.
Ia masih terikat tali perkawinan yang sah.
Tanpa ijinnya, sang suami, KG itu menikah secara adat Bali dengan PS pada Agustus 2018 lalu.
Dan hampir satu tahun, ia mengetahui mereka tinggal satu atap di rumah mertuanya, yang hanya berjarak beberapa meter dari rumahnya.