TRIBUNMANADO.CO.ID - Hingga Kamis (11/7/2019) dini hari pukul 03.00 WIB, Rey Utami dan Pablo Benua belum keluar dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Keduanya telah diperiksa selama 16 jam, dengan status sebagai saksi terlapor.
Pemeriksaan itu terkait laporan dugaan penyebaran konten asusila, yang dilayangkan Fairuz A Rafiq.
Pengacara mereka Farhat Abbas sempat menemui awak media, namun tak mengucapkan sepatah katapun.
Berdasarkan pantauan Tribunnews, Rey Utami sempat keluar di sela pemeriksaan, namun menghindari awak media.
Sementara Pablo Benua belum terlihat keluar dari Ditreskrimsus.
Sebelumnya, Rey Utami dan Pablo Benua dilaporkan mantan istri Galih Ginanjar yakni Fairuz A Rafiq, terkait video di kanal Youtube mereka.
Dalam video wawancara Galih Ginanjar dan Rey Utami, Galih diduga menghina mantan istrinya.
Salah satunya dengan kalimat yang menyebut organ kewanitaan berbau seperti ikan asin.
Didampingi kuasa hukumnya yakni Hotman Paris, Fairuz resmi melaporkan Rey Utami, dan Pablo Benua pada Senin (1/7/2019) lalu.
Baca: Kontroversi Megan Rapinoe Bintang Timnas AS, Miliki Hubungan Terlarang Hingga Menentang Donald Trump
Baca: Barbie Kumalasari Ngaku Pemilik Museum Adalah Orangtua Angkatnya, Pemilik: Lucu Amat
Baca: Barbie Kumalasari Klaim Museum Puisi Milik Ayah Angkat, Begini Klarifikasi Pemilik Museum
Sempat Keluar Ruang Pemeriksaan, Rey Utami Panik
Hampir 12 jam, Rey Utami menjalani pemeriksaan di Ditreskimsus Polda Metro Jaya, Rabu (10/7/2019) malam.
Saat keluar dari Ditreskimsus pukul 21.15 WIB, Rey memilih kabur dari awak media.
Kendati telah dikejar oleh awak media dan awak kamera, Rey tetap tak berhenti.
Saling kejar pun sempat terjadi antara awak media dan istri Pablo Benua itu.
Ia sempat menuju restoran di dekat Disreskrimsus dengan wajah panik.
Di dalam restoran ia hanya menemui sejumlah orang, kemudian kembali keluar.
Setelahnya, ia kembali memasuki Ditreskrimsus.
Ia pun meminta maaf kepada awak media.
“Maaf ya mas,” ujarnya.
Rey Utami mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, didampingi kuasa hukumnya Farhat Abbas, Rabu (10/7/2019) sekira pukul 10.00 WIB.
Ia menjalani sejumlah pemeriksaan, terkait statusnya saksi terlapor atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.
Tuduhan tersebut dilayangkan oleh Fairuz A Rafiq.
Selain Rey Utami, Galih Ginanjar dan Pablo Benua juga turut dipolisikan oleh Fairuz terkait kasus ikan asin.
Berpotensi Jadi Tersangka
Sebelumnya Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut status Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dari saksi terlapor menjadi tersangka kasus 'Bau Ikan Asin'.
Mereka bisa ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan Fairuz A Rafia, atas dugaan penyebaran konten asusila.
"Jadi potensi jadi tersangka ada, ada potensi tersangka disana. Semua bisa terjadi kita lihat bukti-bukti apa dan fakta-fakta hukumnya dan barang buktinya apa," kata Kombes Pol Argo Yuwono yang ditemui di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).
Mereka ditanya seputar video di kanal Youtobe milik Rey Utami dan Pablo benua.
Pasangan Rey Utami dan Pablo Benua diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).
“Pada dasarnya prinsip garis besar yang di tanyakan berkaitan dengan pak Pablo dengan istrinya ibu Rey, berkaitan siapa yang melakukan wawancara. Siapa yang melakukan perekaman. Kalo emang nanti ada manajemen yang di sama, nanti kita akan tanya mereka,”
Dalam salah satu video wawancara dengan Rey Utami, Galih Ginanjar menghina mantan istrinya. Kini penyidik mendalami peran Galih, Rey Utami dan Pablo dalam video tersebut.
“Setelah penyidik mendapatkan keterangan dari ahli, dan penyidik akan gelar perkara. Jadi potensi tersangka ada, ada potensi tersangka di sana,” lanjut Argo.
Menurut Argo, ketiganya dapat terjerat pasal pencemaran nama baik.
“Ketiganya diduga melanggar pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP,” katanya.
BERITA POPULER:
Baca: Siswi SMA di Kota Ini Disetubuhi Ayah Angkat, Terungkap Ketika Korban Curhat ke Polisi
Baca: Kepala Desa Cantik Ini Janji Emban Tugas Dengan Baik, Begini Cara Dia Kelola Dana Desa
Baca: Pesulap Bernama Pak Tarno Menikah Dengan Pramugari Cantik, Ini Kisahnya
Kepasrahan Barbie Kumalasari
Hampir 13 jam, Barbie Kumalasari menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus ikan asin, pada Rabu (10/7/2019) malam.
Ia menjawab 39 pertanyaan, dengan status dirinya sebgaai saksi terhadap terlapor Galih Ginanjar.
Barbie Kumala pun ditanyakan soal pembuatan video di kanal Youtobe Rey Utami & Benua, yakni dengan konten wawancara Galih Ginanjar dengan Rey Utami.
“Dari awal komunikasi pertama hingga sampai di kantornya Rey Utami, komunikasinya sepanjang itu. Terkait dengan pembuatan konten youtobe sampai durasi yang 32 menit,” kata pengacara Rihat Hutabarat, di Polda Metro Jaya, Rabu (10/7/2019) malam.
Kumalasari juga ditanya perihal viralnya video tersebut, hingga kini telah dihapus dari platform Youtobe.
Usai menjalani pemeriksaan, Barbie mengaku ia sempat keberatan dengan konten video terkait.
Namun, kini ia berupaya mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Intinya aku dari awal udah keberatan sih, nah sekarang kan keberatan aku ada buktinya. Doain aja yang terbaik,”
Katanya.
“Siap semuanya sudah koorperatif tinggal nunggu proses hukum aja,” tambahnya.
Sebelumnya, Barbie Kumala didampingi pengacaranya menyambangi Polda Metro Jaya pada sekira Rabu sekira pukul 10.30 WIB.
Ia menjadi saksi terkait sang suami, Galih Ginajar yang menjadi terlapor. Galih, Rey Utami dan Pablo Benua dilaporkan Fairuz A Rafiq terkait konten video ‘ikan asin’.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Barbie Kumalasari Pasrah Perpotensi 3 Tersangka, Pemeriksaan Rey Utami, Pablo Benua hingga Tadi Pagi,
Tonton: