Rekonsiliasi Pasca Pilpres

Gerindra Ajukan Syarat Pemulangan Rizieq Shihab, TKN: Rekonsiliasi Tak Bisa Dibarter Kasus Hukum

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arsul Sani

TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019 tidak bisa dibarter dengan kasus hukum tertentu.

Demikian Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin (TKN) Arsul Sani utarakan.

Ia tak sepakat jika pemulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Tanah Air menjadi bagian dari wacana rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019.

Menurut Arsul, rekonsiliasi merupakan wadah bagi pihak-pihak yang berkontestasi secara politik dalam pilpres.

Tak hanya para elite partai politik, tapi juga para pendukung kedua pasangan capres-cawapres.

"Menurut saya rekonsiliasi itu tidak bisa dibarter dengan proses (kasus) hukum.

"Rekonsiliasi itu adalah wilayahnya pihak-pihak yang berkontestasi politik sedangkan soal perkara hukum itu wilayahnya penegak hukum."

Demikian Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Arsul memahami adanya ketakutan bahwa kasus Rizieq akan kembali diproses jika ia memutuskan kembali ke Indonesia.

Seperti diketahui, pada April 2017 Rizieq bertolak ke Mekkah, Arab Saudi, untuk menunaikan ibadah umrah.

Saat itu tengah muncul kasus chat (percakapan) via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga menjerat pemimpin FPI itu dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.

Setahun berjalan, polisi menghentikan kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti.

Namun, hingga kini Rizieq tak kunjung pulang ke Tanah Air.

Menurut Arsul, empat partai pendukung Prabowo-Sandi yang memiliki perwakilan di parlemen sebenarnya bisa meminta diadakannya rapat kerja dengan Kapolri.

Dalam rapat tersebut mereka dapat meminta kejelasan seluruh kasus yang menjerat Rizieq.

Halaman
12

Berita Terkini