Lalu sekitar bulan Februari 2019, terdakwa diperintah oleh Jarot mengambil 5 butir ekstasi yang ditempel Gang Sari Sesetan, Denpasar, Bali, dan sabu-sabu seberat 9,45 gram di Jalan Pulau Ayu, Denpasar, Bali.
"Setelah mengambil sabu-sabu dan ekstasi, terdakwa langsung membawa pulang ke rumahnya di Jalan Raya Pasekan, Batubulan, Sukawati, Gianyar," beber Jaksa I Wayan Sutarta kala membacakan surat dakwaannya.
Setibanya di rumah, terdakwa kemudian membagi paket sabu-sabu tersebut masing-masing menjadi 0,2 gram sebanyak 9 paket, 0,4 gram sebanyak 4 paket dan 0,8 gram sebanyak 2 paket mengunakan timbangan elektrik.
Selanjutnya terdakwa menunggu perintah dari Jarot untuk mengirim atau menempel barang tersebut.
Tanggal 6 Februari 2019, terdakwa mendapat pesan via WhatsApp dari Jarot untuk menempel sabu-sabu tersebut di empat lokasi. Yakni di Panjer, Teuku Umar, Pemogan dan Sesetan.
Terdakwa pun langsung menuju lokasi yang disuruh Jarot. Usai menempel di daerah Panjer, Teuku Umar, dan Pemongan, terdakwa kemudian menuju ke Sesetan.
Namun pada saat terdakwa sedang mencari tempat menempel sabu-sabu di Sesetan, tepatnya Jalan Raya Sesetan, Gang Gurita IV, langsung ditangkap petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali.
Saat itu petugas menemukan 2 plastik klip berisi sabu-sabu dari tas selempang yang dipakai terdakwa. Juga dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Gianyar.
Di sana ditemukan 1 buat plastik klip berisi sabu-sabu, 1 plastik klip berisi 5 butir ekstasi, dan 1 buah timbangan elektrik.
Jumlah barang bukti yang diamankan dari terdakwa yakni sabu-sabu seberat 5,31 gram netto dan ekstasi 5 butir total berat 1,72 gram netto. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Nekat Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Agus Divonis 11 Tahun Penjara