"Pelaku dapat ditangkap petugas ketika pelaku menawarkan hasil pencuriannya di Medsos. Petugas dapat menangkap pelaku dengan berpura-pura menjadi pembeli barang hasil curiannya," ungkapnya.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan anacaman hukuman maksimal 7 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Congkel Jendela Kamar, Maling Gondol PS 3, Fadil Tertangkap Polisi yang Pura-pura Jadi Pembeli,