Sengketa Pemilu

Hadapi 260 Gugatan Sengketa Pileg, KPU Serahkan Jawaban dan Alat Bukti ke MK 4 Juli

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi (MK)

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyerahkan jawaban dan alat bukti atas sengketa pemilu, Jumat (5/7/2019).

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari memastikan penyerahan tersebut tak akan lewat dari pukul 17.00 WIB.

"Besok kalau tidak salah layanan di MK kan sampai jam lima sore, diusahakan sebelum jam 5 sore jawaban dan daftar alat bukti sudah disampaikan," kata Hasyim, Kamis (4/7/2019).

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2018, penyampaian jawaban termohon dan alat bukti paling lama dilakukan dua hari sebelum sidang pendahuluan.

Hasyim belum bisa memastikan jumlah dokumen jawaban dan alat bukti yang akan disampaikan.

Ia hanya memastikan bahwa KPU akan membawa dokumen dalam jumlah banyak lantaran gugatan yang dilayangkan mencapai 260 perkara.

"Dokumen ya banyak sekali ya, perkaranya saja 260," kata dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil pileg pada 9-12 Juli 2019.

Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.

Jadwal Persidangan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan persidangam sengketa hasil pemilu legislatif.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghadapi 260 gugatan sengketa hasil pemilu legislatif.

Jumlah ini terdiri dari sengketa hasil pemilu DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam waktu dekat, MK akan menggelar persidangan untuk sengketa tersebut.

"Sudah ada jadwal sidang terhitung tanggal 9-12 Juli 2019 untuk masing-masing KPU Provinsi," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2019).

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2018, penyampaian jawaban termohon dan alat bukti paling lama dilakukan dua hari sebelum sidang pendahuluan.
Oleh karena dua hari sebelum tanggal 9 Juli adalah hari libur, jawaban termohon untuk masing-masing provinsi paling lama diserahkan Jumat, 5 Juli 2019.

Hasyim mengatakan, pihaknya sudah berkirim surat ke MK untuk meminta konfirmasi tentang detail gugatan.

Meliputi partai politik yang melayangkan gugatan, jenis pemilu, dan lokus gugatan.

Konfirmasi dari MK itu nantinya akan dijadikan dasar bagi KPU provinsi/kabupaten/kota melakukan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.

"Karena itu KPU provinsi/kabupaten/kota diminta menunggu arahan dari KPU Pusat berdasarkan surat konfirmasi MK, sebelum melangkah ke tahapan pemilu berikutnya," ujar Hasyim.

Berikut jadwal sidang pendahuluan sengketa hasil pileg yang diterima KPU dari MK:

Selasa, 9 Juli 2019
1. Provinsi Aceh
2. Provinsi Jawa Barat
3. Provinsi Jawa Timur
4. Provinsi Maluku Utara
5. Provinsi Papua

Rabu, 10 Juli 2019
1. Provinsi Nusa Tenggara Timur
2. Provinsi Jawa Tengah
3. Provinsi Sulawesi Selatan
4. Provinsi DKI Jakarta
5. Provinsi Banten
6. Provinsi Sulawesi Utara
7. Provinsi Lampung
8. Provinsi Sulawesi Barat
9. Provinsi Sulawesi Tengah

Kamis, 11 Juli 2019
1. Provinsi Sumatera Utara
2. Provinsi Maluku
3. Provinsi Sumatera Barat
4. Provinsi Sulawesi Tenggara
5. Provinsi Gorontalo
6. Provinsi DI Yogyakarta
7. Provinsi Papua Barat
8. Provinsi Kepulauan Riau
9. Provinsi Kalimantan Timur

Jumat, 12 Juli 2019
1. Provinsi Jambi
2. Provinsi Kalimantan Utara
3. Provinsi Sumatera Selatan
4. Provinsi Kalimantan Barat
5. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
6. Provinsi Kalimantan Tengah
7. Provinsi Bali
8. Provinsi Nusa Tenggara Barat
9. Provinsi Bengkulu
10. Provinsi Riau
11. Provinsi Kalimantan Selatan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Serahkan Jawaban atas 260 Gugatan Sengketa Pileg ke MK 4 Juli"

BERITA TERPOPULER:

Baca: KABAR TERBARU Anggota TNI Kopda Lucky Meninggal Dianiaya, Berawal Tersangka Merekam Korban

Baca: Wanita Cantik Ditangkap Polisi Karena Mencuri di Toko Emas, Saat Diperiksa Penyidik Dia Pun Menangis

Baca: Jokowi Kunjungi Sulut, KEK Bitung Diserbu Investor, Berikut Daftar 45 Perusahaan Siap Investasi

TONTON JUGA:

Berita Terkini