Rodli membenarkan adanya rencana pernikahan antara Sutasmi (58), warga Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu dengan Dwi Purwanto (19), warga Desa Bulumanis Kidul, Kecamatan Margoyoso.
Namun, ada fakta yang belum sampai pada warganet.
"Foto yang pakai baju pengantin ini bukan dua orang yang dimaksud. Cuma kebetulan mirip saja. Tadi saya malah sempat mengira itu foto editan. Tapi foto yang satu lagi benar Sutasmi dan Dwi, ketika keduanya tengah menjalani pemeriksaan nikah di sini," jawab Ahmad Rodli ketika Tribunjateng.com menunjukkan kedua foto yang tengah viral tersebut.
Rodli menjelaskan, Sutasmi berstatus sebagai janda yang telah ditinggal mati suaminya, sementara Dwi masih lajang.
Sutasmi dan Dwi mendaftarkan permohonan nikah pada 27 Juni 2019 lalu.
2. Pernikahan Batal
Sedianya, akad nikah direncanakan pagi tadi, Rabu (3/7/2019) pukul 08.00 WIB di KUA Tayu.
Adapun mahar yang tercatat ialah uang senilai Rp 1 juta.
"Tapi pernikahan mereka batal. Wali nikah mempelai perempuan tidak datang. Bahkan, ibu mempelai laki-laki tadi datang kemari, meminta pernikahan mereka dibatalkan," ungkapnya.
Ketika ibu Dwi Purwanto datang dan meminta pernikahan putranya dibatalkan, lanjut Rodli, ia menerangkan bahwa syarat-syarat administratif pernikahan Dwi dan Sutasmi telah lengkap.
3. Tandatangan Izin orangtua mempelai laki-laki diduga palsu
Bahkan izin dari orangtua mempelai laki-laki juga ada namun, ibu Dwi menegaskan bahwa ia tak pernah memberi izin.
Ia mengatakan, tanda tangannya telah dipalsukan.
Rodli mengatakan, ibu Dwi Purwanto tidak mengizinkan anaknya menikah dengan Sutasmi, sebab Dwi belum cukup umur.
Bahkan untuk makan sehari-hari Dwi masih ikut orangtuanya.