TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait kasus temuan mayat tergantung di kamar rumah, Mei 2019 lalu, dilakukan rekonstruksi oleh pihak kepolisian, Rabu (03/07/2019).
22 adegan pun diperankan tersangka berinisial BN.
Rekonstruksi itu tepatnya di Jalan Veteran Gang Syukur I, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Rekonstruksi digelar, Rabu (03/07/2019), dipimpin langsung Kapolsek Pontianak Selatan, Kompol Anton Satriandi.
Dalam rekonstruksi, saat berada di ruang tamu korban bersama tersangka BN terlibat cek cok mulut yang disebabkan korban cemburu akibat tersangka sering bermain game online dengan wanita lain.
Akan tetapi tersangka tidak mengakui apa yang menjadi dugaan korban.
Tidak ingin memperpanjang cekcok, tersangka kemudian masuk ke kamar untuk tidur.
Selama kurang lebih 15 menit tersangka tidur di kamar, kemudian korban membangunkan tersangka.
"Kenapa kau bangunkan aku, kau kan lagi marah sama aku," ujar tersangka kepada korban.
Setelah itu, tersangka ke luar kamar dan kembali duduk di ruang tamu, dan korban berada di kamarnya.
Tersangka ke luar rumah untuk pergi membeli rokok ke warung tidak jauh dari rumahnya.
Kemudian kembali lagi ke rumah, dan duduk kembali di ruang tamu sambil merokok.
Tidak lama kemudian, tersangka hendak pergi lagi menjumpai temannya.
Tetapi, saat hendak pergi, tersangka hendak mandi dan mengambil pakaian di kamar namun terkunci dari dalam.
Tersangka mencoba mengetuk pintu kamar namun tidak kunjung dibuka oleh korban, sehingga tersangka mendobrak pintu.