Kasus Penipuan

Bangkrut Jadi Muncikari, Tipu Tuhan, Nenek 56 Tahun Ini Dicari Banyak Orang

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Retno ditangkap polisi setelah diduga melakukan sejumlah penipuan.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi mengembangkan kasus penipuan yang menimpa seorang warga bernama Tuhan (39).

Tuhan ditipu oleh seorang nenek bernama Dwi Retno (56). Ternyata, muncikari ini banyak dicari orang.

Kepada polisi, Dwi Retno mengaku pernah dipenjara di wilayah Jawa Barat atas kasus yang sama.

Saat itu ia menipu sebanyak dua kali sebesar Rp 6 juta dan Rp 10 juta.

“Awalnya pelaku tak mengakui jika ia pernah mendekam di penjara, namun setelah terus saya desak akhirnya ia mengakuinya.

"Saya akan terus mengembangkan kasus ini, mengingat dalam pengakuan awal, ia adalah warga Kabupaten Sampang, tepatnya di Desa Gunung Eleh Kecamatan Kedundung.

"Namun setelah saya kroscek ternyata ia sudah lama tak tinggal di Sampang.

"Ia juga tak memiliki kartu tanda penduduk untuk memperkuat pengakuannya tersebut,” kata Kapolres Lumajang AKBP M Arsal, Selasa (2/7/2019).

Baca: Begini Kata Istana Terkait Susunan Kabinet Jokowi-Maaruf, Ternyata Jusuf Kalla Dilibatkan Pak Deh

Baca: Jokowi: Penyusunan Kabinet 2019-2024 Tidak Akan Membedakan Latar Belakang Parpol atau Profesional

Arsal juga mengaku banyak mendapat informasi melalui media sosial grup Facebook "Sahabat MAS".

Wanita bernama Retno tersebut menjadi incaran banyak orang karena kasus penipuan.

“Di grup Facebook ‘Sahabat MAS’, banyak juga yang mengatakan bahwa ia pernah melakukan aksinya di Probolinggo serta wilayah Jember.

"Bahkan ada akun yang berasal dari Jawa Barat juga mengaku mengenali tersangka sebagai pelaku penipuan.

"Di Lumajang ia mengaku bernama Retno, namun di Jember ia mengaku bernama Siska," kata Arsal.

Pernyataan Kapolres tersebut adalah berdasarkan pengakuan sekaligus diperkuat foto yang dikirim oleh akun @AndhikaDhikaDowang di grup Facebook "Sahabat MAS".

Ia menulis bahwa tersangka juga pernah diamankan wilayah hukum Polres Jember, tepatnya di Polsek Jenggawah.

Ia juga menulis bahwa tersangka tersangkut masalah yang sama, yakni kasus penipuan.

Namun karena kurangnya bukti, akhirnya tersangka dilepaskan kembali. Retno dijerat Pasal 378 KUHP.

“Sejauh ini pelaku telah terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara.

"Namun demikian masih ada kemungkinan ia terjerat pasal lain," kata Arsal.

Retno, lanjut Arsal, mengaku memiliki tambang batu bara di Kalimantan, memiliki hotel serta memiliki tabungan sebanyak Rp 115 miliar di bank.

Jika Tuhan bisa menyenangkan tersangka dengan menemani ke mana dia mau, maka Tuhan dijanjikan uang Rp 5 miliar.

Dari proses inetrogasi, Retno sebelum ke Jawa Timur berkerja di Kalimantan, tepatnya di Kota Sampit. Dia bekerja sebagai mucikari yang cukup dikenal.

"Retno memiliki 10 orang perempuan yang dipekerjakan sebagai pemandu karaoke dengan bayaran Rp 1 juta, di mana dihasilnya dibagi Rp 500.000 untuk Retno dan Rp 500.000 untuk pekerjanya.

"Karena tempatnya bangkrut sehingga dia kembali ke Jawa Timur," pungkas Arsal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Menipu Tuhan, Wanita Mucikari Ini Diincar Banyak Orang"

TERPOPULER: Anggota TNI Kopda Lucky Meninggal Dianiaya, Ini Perintah Pangdam Merdeka Mayjen Tiopan Aritonang

POPULER: Ahok Buat Anies Kesal, Kebijakan Ahok Dihapus Anies : Merujuk ke Keadilan Seluruh Warga Ibu Kota

Berita Selebritis Tribun Manado:

Baca: Foto-foto Song Hye Kyo Tampak Kurus, Setelah Diterpa Masalah Perceraian Dengan Song Joong Ki

Baca: Berawal dari Media Sosial, 5 Wanita Muda Ini Sukses Jalankan Bisnis Kecantikan

Baca: Senyum Ceria Vanessa Angel Setelah Bebas, Dapat Hadiah dari Sahabat dan Kontrak Eksklusif Stasiun TV

Berita Terkini