TRIBUNMANADO.CO.ID - Kecanduan dari game online ternyata sangat besar dampaknya dalam kehidupan.
Salah satu akibatnya apabila sudah terlanjur kecanduan bermain game online adalah lupa waktu dan situasi.
Seperti yang dialami dua remaja ini.
Dua pemuda berusia 18 tahun meninggal dunia setelah tersambar petir saat sedang asyik mainkan Mobile Legends.
Dikutip dari Abante.com, Insiden tersebut terjadi pada Minggu (23/6/2019) di Filipina.
Dua sepupu bernama Jimboy dan Jericho Laura ditemukan tewas di samping pohon tidak jauh dari rumah mereka, di Santa Elena, Camarines Norte, di Filipina.
Kedua tubuhnya ditemukan luka terbakar, dan ponsel mereka hancur berkeping-keping.
Populer: Jokowi-Maaruf Pemenang Pilpres, Ini Analisa Pengamat Politik Max Rembang
Populer: Awal Mula Kopda Lucky Prasetyo Dianiaya Karena Cekcok, Ini Identitas Tersangka
Populer: Biodata Diego Michiels Mantan Pacar Nikita Willy, Jadi Mualaf & Mantap Nikahi Gadis 20 Tahun
Berdasar keterangan Kantor Polisi Kota Elena (MPS), kejadian tersebut diduga terjadi sekitar pukul 16.30 waktu setempat.
Dalam sebuah pernyataan oleh salah satu orang tua korban, para korban mengatakan ingin menemukan sinyal kuat untuk bermain game online Mobile Legends.
Akhirnya mereka memutuskan untuk pergi ke pohon di sekitar rumahnya.
Pada saat itu, situasi sedang mendung dengan kilat yang menyambar.
Ketika kedua korban sedang asik bermain, kilat langsung terlihat menyambar didaerah pohon tersebut.
Mayat mereka itu ditemukan tepat di bawah pohon tidak jauh dari rumah mereka.
Setelah peristiwa ini, polisi setempat pun mengimbau untuk masyarakat untuk tidak menggunakan ponsel saat adanya petir.(*)
Gara-gara E-Voucher Mobile Legend, Wanita Ini Bobol Uang di Bank 1,85 Milliar
Kasus pencurian dengan membobol sebuah bank, kembali terjadi.
Bukan seorang pria melainkan seorang wanita berinisial YS yang tega membobol uang sebanyak 1,85 Milliar.
Menariknya setelah diketahui uang tersebut akan digunakan untuk membeli atribut game online Mobile Legends ( ML)
Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam menjelaskan cara yang digunakan YS untuk membobol bank.
Menurutnya tersangka melakukan pembelian e-voucher untuk game Mobile Legend di e-commerce Unipin. Caranya dengan transfer dana lewat rekening banknya, di e-commerce.
Baca: Mahasiswa Gantung Diri saat Dikunjungi Ayahnya di Kos, Tulis Surat: Maaf Saya Bohong Tentang Kuliah
Baca: Liga 2 Indonesia 2019, Sulut United Optimis Menang Lawan Mitra Kukar
Baca: VIRAL Video Wanita Bawa Anjing ke Masjid Sambil Teriak, Ungkap Soal Menikah dan Cari Suaminya
Namun transaksi yang dilakukan YS terlihat mencurigakan, lantaran setiap transaksi yang dilakukan tidak membuat saldo di rekeningnya berkurang.
"Artinya dana bank dibobol tersangka untuk top up game online Mobile Legends. Ini dilakukan tersangka berulang kali dan ia sadar melakukannya," ucap Ade Ary Syam, Sabtu (18/5/2019)
Tindakan yang dilakukan YS, membuat pihak bank curiga dan melakukan pemerikasaan.
Setelah menemukan kejanggalan, pihak bank melaporkan YS ke kepolisian.
"Pihak bank menerangkan bahwa mereka menemukan adanya beberapa transaksi yang janggal," ucap Ade.
"Di mana mereka telah melakukan beberapa kali transaksi pembayaran di e-commerce Unipin dari rekening bank lain dengan menggunakan Virtual Account BNI," sambung Ade.
Pembayaran YS menggunakan virtual account selalu behasil, namun saldo di rekeningnya tidak pernah berkurang.
"Sehingga, pihak bank pelapor ini tidak mendapatkan saldo dari transaksi tersebut. Dan ini sudah berkali-kali dengan total kerugian mencapai kurang lebih Rp 1,85 miliar," jelas Ade.
Dikutip dari TribunPontianak.co.id, YS telah melakukan aksi tersebut berkali-kali dengan nominal yang berbeda-beda, Minggu (19/5/2019).
"Tersangka berkali-kali mengulangi aksinya," ucap Ade.
"Satu fasilitas di game itu tidak Rp 1,85 miliar. Tapi beberapa ratus ribu rupiah. Jadi diulangi berkali-kali," tambahnya.
Pihak kepolisian masih akan melakukan pemerikasaan mendalam untuk kasus tersebut.
"Namun kami masih mengembangkan kasus ini mengingat karugian yang dialami bank cukup besar," ucap Ade.
Berita Selebiritis Tribun Manado:
Baca: Astaga, Anak Ahmad Dhani & Mulan Ada yang Meninggal Beberapa Tahun Lalu, Ini Kisah Selengkapnya
Baca: Ashanty Digugat Rp 9,4 Miliar Karena Melanggar Kerja Sama Bisnis Kosmetik
Baca: Tak Hanya Cantik, 13 Artis Ini Berpendidikan Tinggi, Nomor 12 Bergelar Master Saat Berusia 21 Tahun
YS ditangkap pihak kepolisian pada, Rabu (1/5/2019) di rumahnya yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat.
Dari pelaku, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa tabungan BCA, kartu ATM BCA, dan ponsel.
Atas perbuatannya, YS dijerat pasal 362 KUHP dan atau pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Selain itu ia juga dijerat pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 ayat 1 jo pasal 2 ayat 1 huruf p dan huruf z UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
YS kini diancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Asik Main Game Mobile Legend, Dua Remaja Tewas Tersambar Petir di Bawah Pohon