Putusan Sengketa Pilpres

Penjelasan Lengkap Hakim MK soal Dalil Penggelembungan Suara yang Diajukan Prabowo-Sandi

Penulis: Reporter Online
Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang sengketa pemilihan presiden ( Pilpres) sudah selesai diputuskan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK), Kamis (27/6/2019).

Dalam isi putusan hakim tersebut hakim membacakan soal dalil indikasi penggelembungan suara yang diajukan pihak pemohon Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Dalil penggelembungan suara ditemukan pemohon berdasarkan analisa atas jumlah suara tidak sah yang sangat besar jika dibandingkan jumlah suara tidak sah antara Pemilu DPD dengan Pemilu Presiden.

Salah satu indikasi penggelembungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah adanya keanehan pada variasi persentase suara tidak sah yang sangat jauh rentang perbedaannya, yaitu antara angka 4,8% hingga yang tertinggi 36,1%.

Menurut Pemohon salah satu mekanisme untuk mengonfirmasi fakta dimaksud adalah dengan cara
membandingkan DPT sesuai penetapan yang sah dari Termohon, seluruh jumlah TPS, suara sah dan tidak sah, serta rekapitulasi seluruh daftar hadir.

Baca: Tak Hanya Galih Ginanjar, Deretan Artis Ini Juga Pernah Bongkar Aib Mantan, Karier Nomor 4 Lenyap

Baca: Prabowo Rencanakan Konsultasi Jalur Hukum Lain, Jokowi Sebut Ini Hasil Final Putusan MK, Babak Baru?

Baca: Tak Sesukses Kariernya, Bisnis Kuliner 4 Artis Ini Tutup, Nomor 4 Malah Milik Chef Terkenal

Tak hanya itu menurut Pemohon hal tersebut hanya dapat dibuktikan apabila Mahkamah memerintahkan Termohon membandingkan data tersebut untuk seluruh TPS di seluruh provinsi di Pulau Jawa, provinsi di Pulau Sumatera, provinsi di Pulau Kalimantan, Provinsi Bali, Provinsi NTB, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, tidak hanya terbatas dengan merekap seluruh daftar hadir (Formulir C7).

Tak hanya itu pemohon berpendapat telah terjadi kecurangan Pemilu 1929 yang mengakibatkan penggelembungan dan pencurian suara dengan jumlahnya berkisar antara 16.769.369 suara sampai dengan 30.462.162 suara.

Namun hal tersebut dibantah oleh pihak termohon Jokowi-Ma'ruf.

Mereka menyampaikan jawaban yang pada pokoknya menolak dalil-dalil Pemohon mengenai indikasi adanya penggelembungan suara karena tidak jelas dan tidak berdasar serta tanpa didukung fakta dan bukti.

Pemohon juga tidak mampu menguraikan sama sekali bagaimana Termohon melakukan penggelembungan suara tersebut.

Pendapat Hakim MK Soal Pengelubungguan Suara

Setelah Mahkamah mencermati secara saksama dalil Pemohon a quo,

Mahkamah berpendapat bahwa dalil adanya penggelembungan suara hanya didapatkan oleh Pemohon berdasarkan analisis terhadap jumlah suara tidak sah dan membandingkan jumlah suara tidak sah pada Pemilu DPD dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Mahkamah analisis yang dilakukan oleh Pemohon tidak didukung dengan bukti yang cukup dan hanya asumsi belaka. Oleh karenanya menurut Mahkamah dalil permohonan a quo tidak beralasan menurut
hukum. (Rhendi Umar/Tribunamanado.co.id)

Prabowo Subianto Hormati Hasil Keputusan

Prabowo Subianto menerima keputusan MK

Yakni menolak seluruh permohonan yang diajukan Prabowo-Sandi dalam sengketa pilpres.

Dalam pidatonya, Prabowo memastikan dirinya akan patuh terhadap konstitusi.

"Kami menyatakan, kami hormati hasil keputusan MK tersebut. Kami serahkan sepenuhnya kebenaran yang hakiki pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," ujar Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Populer: Kubu Prabowo-Sandiaga Cari Jalur Hukum Lain untuk Gugat Kembali setelah Terima Hasil Putusan MK

Populer: KABAR TERBARU Guru SMP Nikahi Mantan Murid, Pak Guru: Tak Bisa Diungkapkan dengan Kata-kata

Populer: VIDEO VIRAL Satu Keluarga Kompak Melakukan Pencurian, Ayah Pantau Suasana, Ibu & Anak Beraksi

Dalam jumpa pers ini, Prabowo didampingi oleh calon wakil presiden 02 Sandiaga Uno beserta sejumlah petinggi partai koalisi Adil Makmur.

Prabowo menyadari, putusan MK itu telah menimbulkan kekecewaan termasuk di kalangan pendukungnya.

"Walaupun kami mengerti keputusan itu sangat mengecewakan bagi kami, dan para pendukung Prabowo Sandi.

"Namun sesuai kesepakatan, kami akan tetap patuh dan ikuti jalur konstituisi kita yaitu UUD 1945 dan sistem perundangan yang berlaku," kata Prabowo.

Jokowi Nilai Proses Persidangan Adil dan Transparan

Calon presiden petahana Joko Widodo menilai proses persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi telah berjalan secara adil dan transparan.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam jumpa pers di landasan Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam, sebelum bertolak ke Osaka, Jepang.

Dalam jumpa pers tersebut, Jokowi didampingi cawapres Ma'ruf Amin.

Jokowi merespons putusan MK yang menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga.

Berita Selebritis Tribun Manado:

Baca: Song Joong Ki dan Song Hye Kyo Bercerai, Tagar SongSongCouple Jadi Trending Topic Dunia

Baca: Sekali Tusuk Ratusan Juta, Rahasia Awet Muda Barbie Kumalasari yang Bela Suami Iri Pernikahan Fairuz

Baca: Tak Hanya Galih Ginanjar, Deretan Artis Ini Juga Pernah Bongkar Aib Mantan, Karier Nomor 4 Lenyap

Di awal pernyataannya, Jokowi mengatakan, proses Pilpres dan Pileg 2019 yang sudah dilalui 10 bulan terakhir, telah menjadi pembelajaran berdemokrasi.

Seluruh proses mulai dari pendaftaran hingga penyelesaian sengketa Pilpres di Mahkamah Agung dan MK sudah berjalan secara transparan dan konstitusional.

"Syukur alhamdullilah, malam ini kita telah sama-sama mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca: HP Lama Kamu Bisa Ditukar dengan Oppo Reno 10x Zoom, Begini Caranya

Baca: 7 Momen Pernikahan Song Joong Ki dan Song Hye Kyo, Ada Senyum Bahagia dan Tatapan Penuh Cinta

Kita semua saksikan proses sidang di MK yang diselenggarakan secara adil, transparan, disaksikan langsung rakyat Indonesia," ucap Jokowi.

Jokowi menekankan, putusan MK tersebut bersifat final dan seharusnya semua pihak menghormati dan menjalankan.

Dia berterima kasih kepada seluruh pendukungnya yang sudah ikhlas mendoakan dan membantunya selama pelaksanaan pemilihan presiden lalu.

SUBCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:

Berita Terkini